Berita

Kuasa hukum Wiranto, Adi Warman/RMOL

Pertahanan

Digugat Rp 1 Triliun, Pengacara Wiranto: Gugatan Kivlan Zen Bohong Semua!

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 14:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Adi Warman menilai isi gugatan yang diajukan mantan kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen bohong dan tidak jelas.

Adi bahkan mengaku bisa membantah satu persatu secara detail isi dari gugatan yang di ajukan Kivlan Zen ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Itu bohong semua, substansi gugatan bohong semua. Kami bisa bantah satu per satu dengan detil," kata Adi Warman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8).


Dia menjelaskan, gugatan yang tertulis adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun, isi gugatannya tidak sesuai dengan inti gugatan yang dilayangkan.

"Ya kalau kita lihat tadi saya terangkan dalam gugatan ini, itu tertulis gugatan perbuatan melawan hukum. Faktanya di dalam adalah urusan wanprestasi meminta ganti rugi uang. Di dalam lagi dia menceritakan tentang dia ditahan sama tergugat. Jadi di situ sudah terjadi kerancuan, ketidakjelasan," tuturnya.

Tidak hanya itu, dasar hukum pada gugatan perdata tersebut juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Dan dasar hukumnya pun, kalau perbuatan melawan hukum, hukum apa yang dilanggar? Dasar hukum apa yang dilanggar?" katanya

Wiranto yang saat ini menjabat Menko Polhukam digugat perdata oleh Kivlan Zen ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kivlan menggugat Wiranto senilai Rp 1 triliun karena menuding Wiranto tidak membayar utang Rp 10 miliar.

Utang piutang yang dimaksud adalah tentang biaya operasional dalam Pengamanan Swadaya Masyarakat (PAM Swakarsa) pada 1998 lalu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya