Berita

Rafail Walangitan/Net

Nusantara

Penumpang Ojol Kembali Dilecehkan, Kementerian PPPA: Perusahaan Harus Ikut Bertanggung Jawab

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 18:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kasus pelecehan terhadap penumpang jasa transportasi online kembali terjadi. Pengalaman yang tidak mengenakkan itu dialami seorang perempuan muda berinisial B di daerah Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/8).

Korban diketahui memesan layanan ojek online (ojol) GrabRide dari Desa Bungurasih, Waru, Sidoarjo ke arah Dukuh Kupang, Surabaya. Dia dibawa mitra pengemudi GrabRide yang diketahui berinisial FF ke arah Sumur Welut.

Dalam perjalanan itulah, FF yang mengendarai Mio warna merah bercampur putih dengan nomor polisi W 4625 itu mulai melancarkan aksinya dengan menggerayangi tubuh korban. Karena merasa takut, korban tanpa menghiraukan keselamatan akhirnya nekat loncat dari motor.


Kronologi kasus pelecehan yang dibagikan akun Facebook Jemi Ndoen, dan viral. Akun ini juga membagikan foto korban yang tengah duduk di sebuah rumah warga Rusun Sumur Welut yang membantu menyelamatkannya.

Ini merupakan bentuk kasus pelecehan oleh pengemudi ojol yang kesekian kalinya diviralkan dalam satu bulan terakhir.

Menanggapi kasus ini, pendiri perEMPUan Rika Rosvianti menyerukan agar pihak Grab Indonesia menjalin kemitraan dengan LSM atau NGO dalam upaya membangun sistem yang lebih komprehensif terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di Grab.

"Bukan hanya sekadar formalitas penyelenggaraan pelatihan. Ini penting setidaknya agar bisa memiliki dan membuat SOP pencegahan dan penanganan pelecehan seksual," kata Rika dalam keterangannya saat lalu, Selasa (13/8).

Untuk diketahui, perEMPUan adalah komunitas yang konses pada pelecehan seksual di transportasi urban.

Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Rafail Walangitan mengatakan pihaknya menyesalkan kasus seperti ini kembali terjadi.

"Ini tanggung jawab renteng, bukan tanggung jawab individu. Jadi perusahaan harus mengadakan pelatihan dan sertifikasi kepada drivernya," tuturnya.

Sementara itu, kepada korban, Rafail mengatakan, Kementerian PPPA telah memiliki sarana pengaduan masyarakat yang dapat dimanfaatkan korban untuk mengadukan kasus pelecehan atau kekerasan.

Dan, tindakan tidak terpuji pengemudi GrabBike ini pada dasarnya telah melanggar Permenhub 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, yaitu Pasal 32 ayat 2 tentang perlindungan terhadap penumpang yang meliputi aspek keselamatan dan keamanan, kenyamanan, layanan pengaduan dan penyelesaian permasalahan penumpang, kepastian mendapatkan layanan angkutan dan kepastian tarif angkutan sewa sesuai dengan tarif yang ditetapkan per kilometer.

"Kementerian PPPA sendiri ingin menjalin kerja sama dengan stakeholder yang bersinggungan langsung terhadap upaya perlindungan anak dan perempuan agar bisa tercipta suasana yang ramah bagi anak dan perempuan. Ini penting dilakukan untuk menumbuhkan citra bahwa industri transportasi online ini menjamin hak-hak perempuan," demikian Rafail.

Kasus ini sendiri sudah ditangani Polrestabes Surabaya. Polisi menangkap pria 27 tahun bernama Fatchul Fauzi di kediamannya, Jalan Panjang Jiwo Lebar, Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 281 ayat 1 KUHP tentang percobaan perkosaan atau pencabulan atau pelecehan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:53

Pengamat Ingatkan Bahaya Berita Hoax di Balik Perang AS-Israel Vs Iran

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:33

Polri Gandeng Pemuda Katolik Wujudkan Swasembada Pangan di Cianjur

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:13

Anggota DPR Tidak Boleh Lepas Cerdaskan Generasi Bangsa

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:59

Jalur Rempah dan Strategi Penguatan Armada Domestik

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:42

DPRD Klungkung Setujui Ranperda Pajak Demi Genjot PAD

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:18

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Polri All Out Dukung Petani dan Wujudkan Swasembada

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:42

Presiden Iran Minta Maaf ke Negara Arab yang Terdampak Serangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:15

Bea Cukai Gandeng BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali

Minggu, 08 Maret 2026 | 00:56

Selengkapnya