Berita

Kivlan Zen gugat Wiranto 1 triliun rupiah terkait biaya pam swakarsa 1998/Net

Hukum

Tak Kunjung Bayar Biaya PAM Swakarsa, Wiranto Digugat Kivlan Zen Rp 1 Triliun

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 09:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen resmi menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Melalui kuasa hukumnya, Kivlan Zen mengajukan gugatan ke PN Jakarta Timur pada Senin (12/8) kemarin. Gugatan tersebut berkaitan dengan dana operasional PAM Swakarsa 1998 yang diduga telah digelapkan oleh Wiranto.

"Wiranto memberikan tugas ke pak Kivlan untuk PAM Swakarsa 98. Tugas itu ada biayanya. Hingga tugas selesai dan sampai sekarang belum dibayar oleh Wiranto. Sampai pak Kivlan menjual rumah, mobil, dan cari pinjaman untuk biaya operasional PAM itu," ucap kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (13/8).


Atas kerugian yang diderita kliennya, kuasa hukum Kivlan Zen pun mengajukan gugatan materiil dan immateriil. Total gugatan yang harus dibayar tergugat, dalam hal ini Wiranto, hampir Rp 1 triliun.

Menurut Tonin, sejak PAM Swakarsa 1998 itu, pak Kivlan selalu menagih uang operasional tersebut. Namun, hingga saat ini Wiranto selalu memberikan banyak alasan.

Selain itu, gugatan Kivlan terhadap Wiranto saat ini juga dinilai jadi momen yang tepat. Terlebih Wiranto adalah salah satu yang menolak penangguhan penahanan Kivlan Zen.

"Jadi, dari dulu ditagih nggak dibayar, banyak alasan. Nah sekarang ternyata pak Kivlan dipenjarakan oleh siapa? Itu kan sudah jelas. 'Aku memaafkan' katanya, tapi hukum harus jalan. Penangguhan nggak boleh, ya sudah berarti kan sudah jelas. Apalagi ini kan sudah selesai Pilpres, sebentar lagi ganti menteri. Nah mumpung masih jadi menteri digugatlah. Mudah-mudahan nggak menteri lagi ya," jelas Tonin.

Tonin menambahkan, sidang perdana gugatan itu akan dilaksanakan pada Kamis (15/8) lusa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agendanya adalah membacakan permohonan oleh penggugat yakni Kivlan Zen atau kuasa hukumnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya