Berita

Kivlan Zen gugat Wiranto 1 triliun rupiah terkait biaya pam swakarsa 1998/Net

Hukum

Tak Kunjung Bayar Biaya PAM Swakarsa, Wiranto Digugat Kivlan Zen Rp 1 Triliun

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 09:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen resmi menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Melalui kuasa hukumnya, Kivlan Zen mengajukan gugatan ke PN Jakarta Timur pada Senin (12/8) kemarin. Gugatan tersebut berkaitan dengan dana operasional PAM Swakarsa 1998 yang diduga telah digelapkan oleh Wiranto.

"Wiranto memberikan tugas ke pak Kivlan untuk PAM Swakarsa 98. Tugas itu ada biayanya. Hingga tugas selesai dan sampai sekarang belum dibayar oleh Wiranto. Sampai pak Kivlan menjual rumah, mobil, dan cari pinjaman untuk biaya operasional PAM itu," ucap kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (13/8).


Atas kerugian yang diderita kliennya, kuasa hukum Kivlan Zen pun mengajukan gugatan materiil dan immateriil. Total gugatan yang harus dibayar tergugat, dalam hal ini Wiranto, hampir Rp 1 triliun.

Menurut Tonin, sejak PAM Swakarsa 1998 itu, pak Kivlan selalu menagih uang operasional tersebut. Namun, hingga saat ini Wiranto selalu memberikan banyak alasan.

Selain itu, gugatan Kivlan terhadap Wiranto saat ini juga dinilai jadi momen yang tepat. Terlebih Wiranto adalah salah satu yang menolak penangguhan penahanan Kivlan Zen.

"Jadi, dari dulu ditagih nggak dibayar, banyak alasan. Nah sekarang ternyata pak Kivlan dipenjarakan oleh siapa? Itu kan sudah jelas. 'Aku memaafkan' katanya, tapi hukum harus jalan. Penangguhan nggak boleh, ya sudah berarti kan sudah jelas. Apalagi ini kan sudah selesai Pilpres, sebentar lagi ganti menteri. Nah mumpung masih jadi menteri digugatlah. Mudah-mudahan nggak menteri lagi ya," jelas Tonin.

Tonin menambahkan, sidang perdana gugatan itu akan dilaksanakan pada Kamis (15/8) lusa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agendanya adalah membacakan permohonan oleh penggugat yakni Kivlan Zen atau kuasa hukumnya.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

UPDATE

Kontrak Rp25 Triliun PAM Jaya–Moya Disorot, Air Bersih Warga Miskin Masih Mandek

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:56

Purbaya Restui DJP Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:41

Protes Dedi Mulyadi, 10 Ribu Buruh Jabar akan Datangi Istana

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Kritik di Tembok Kekuasaan

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Dana Haji Khusus Tertahan, DPR Warning Jangan Merugikan Jamaah

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:07

KPK Bidik Riza Chalid di Kasus Suap Katalis

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:59

Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, Bukti Penggugat Belum Valid

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:53

Presiden Minta Media Keluar Ruangan, Lanjutan Taklimat Digelar Tertutup

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:27

Mahasiswa Indonesia Bentangkan Spanduk "Save Venezuela"

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:26

Lurah Batu Ampar Kecewa Lahan Dispora Diserobot Pengembang

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:20

Selengkapnya