Berita

Kerusuhan di Kashmir/Net

Dunia

Lawan Pakistan, India: Kashmir Urusan Dalam Negeri Kami

JUMAT, 09 AGUSTUS 2019 | 02:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Hubungan antara Pakistan dan India terus memanas pasca pencabutan otonomi khusus Kashmir.

Pihak India kini mengklaim penghapusan pasal 370 dalam konstitusi negara yang memberi keistimewaan pada Kashmir merupakan masalah dalam negeri. Sehingga, Pakistan tidak berhak protes saat pasal yang mulai diberlakukan sejak 14 Mei 1954 itu dicabut.

"Perkembangan terakhir perihal pasal 370 sepenuhnya urusan internal India," ujar pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri India seperti dikutp Al Jazeera, Kamis (8/8).


Dalam pernyataan resminya, Kemenlu India menyatakan bahwa siapapun yang ikut campur utusan dalam negeri India tidak akan berhasil.

Sementara itu, beberapa aktivis saat ini memberikan petisi pada Pengadilan Tinggi India perihal pemutusan komunikasi yang dilakukan di wilayah Kashmir. Akses komunikasi putus telah memasuki hari keempat.

Petisi tersebut juga menuntut agar para pemimpin politik di Kashmir segera dibebaskan dari  tahanan rumah, termasuk dua mantan Kepala Menteri Jammu dan Kashmir.

Diketahui ada lebih dari 500 orang yang telah ditahan dan oleh petugas keamanan dalam ketegangan di Kashmir.

Perdana Menteri Pakistan Imran Khan pada Selasa kemarin (7/8) bertekad mengangkat isu Kashmir ke berbagai forum internasional, seperti Dewan Keamanan PBB hingga Majelis Umum. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya