Berita

Kerusuhan di Kashmir/Net

Dunia

Lawan Pakistan, India: Kashmir Urusan Dalam Negeri Kami

JUMAT, 09 AGUSTUS 2019 | 02:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Hubungan antara Pakistan dan India terus memanas pasca pencabutan otonomi khusus Kashmir.

Pihak India kini mengklaim penghapusan pasal 370 dalam konstitusi negara yang memberi keistimewaan pada Kashmir merupakan masalah dalam negeri. Sehingga, Pakistan tidak berhak protes saat pasal yang mulai diberlakukan sejak 14 Mei 1954 itu dicabut.

"Perkembangan terakhir perihal pasal 370 sepenuhnya urusan internal India," ujar pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri India seperti dikutp Al Jazeera, Kamis (8/8).


Dalam pernyataan resminya, Kemenlu India menyatakan bahwa siapapun yang ikut campur utusan dalam negeri India tidak akan berhasil.

Sementara itu, beberapa aktivis saat ini memberikan petisi pada Pengadilan Tinggi India perihal pemutusan komunikasi yang dilakukan di wilayah Kashmir. Akses komunikasi putus telah memasuki hari keempat.

Petisi tersebut juga menuntut agar para pemimpin politik di Kashmir segera dibebaskan dari  tahanan rumah, termasuk dua mantan Kepala Menteri Jammu dan Kashmir.

Diketahui ada lebih dari 500 orang yang telah ditahan dan oleh petugas keamanan dalam ketegangan di Kashmir.

Perdana Menteri Pakistan Imran Khan pada Selasa kemarin (7/8) bertekad mengangkat isu Kashmir ke berbagai forum internasional, seperti Dewan Keamanan PBB hingga Majelis Umum. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya