Berita

Bendera Hanura/Net

Politik

Alasan Hanura Kubu Daryatmo Enggan Serahkan Aset Partai Ke OSO

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 03:34 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Partai Hanura kubu Daryatmo dan Syafruddin Sudding memang telah kalah dalam sengketa di Mahkamah Agung  (MA) dari kubu Oesman Sapta Odang.

Namun demikian, Daryatmo cs enggan menyerahkan aset-aset yang dimiliki kepada ketua DPD RI tersebut.

“Sebab, keputusan MA tidak memiliki kekuatan hukum sita eksekutorial apapun terhadap aset Partai Hanura,” terang kuasa hukum Hanura Bambu Apus, Adi Warman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8).


Apalagi, kata Adi, proses hukum di pengadilan mengenai dualisme kepemimpinan di Hanura belum tuntas. Pasalnya, masih ada sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara nomor: 744/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.

Pekara ini antara pihaknya dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta kubu OSO sebagai pihak tergugat intervensi.

Lebih lanjut, kubu Daryatmo mengungkit pakta integritas yang pernah ditandatangani OSO pada 21 Desember lalu.

Disaksikan Jenderal (Purn) Subagyo dan Jenderal (Purn) Chairuddin Ismail, OSO meneken pakta integritas yang berisi kesiapan untuk mundur jika gagak menambah kursi Hanura di DPR. Jangankan menambah, Hanura kini bahkan tidak lolos ke Senayan.

“Poin empat Pakta Integritas tersebut, OSO menjamin penambahan kursi Partai Hanura di DPR-RI dari jumlah sebelumnya dan di akhir kalimat Pakta Integritas, jika tidak memenuhi atau mematuhi, maka saya (OSO) secara ikhlas dan tulus menyatakan mengundurkan diri dari Ketua Umum DPP Partai Hanura,” terang Adi.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya