Berita

Bendera Hanura/Net

Politik

Alasan Hanura Kubu Daryatmo Enggan Serahkan Aset Partai Ke OSO

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 03:34 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Partai Hanura kubu Daryatmo dan Syafruddin Sudding memang telah kalah dalam sengketa di Mahkamah Agung  (MA) dari kubu Oesman Sapta Odang.

Namun demikian, Daryatmo cs enggan menyerahkan aset-aset yang dimiliki kepada ketua DPD RI tersebut.

“Sebab, keputusan MA tidak memiliki kekuatan hukum sita eksekutorial apapun terhadap aset Partai Hanura,” terang kuasa hukum Hanura Bambu Apus, Adi Warman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8).


Apalagi, kata Adi, proses hukum di pengadilan mengenai dualisme kepemimpinan di Hanura belum tuntas. Pasalnya, masih ada sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara nomor: 744/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.

Pekara ini antara pihaknya dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta kubu OSO sebagai pihak tergugat intervensi.

Lebih lanjut, kubu Daryatmo mengungkit pakta integritas yang pernah ditandatangani OSO pada 21 Desember lalu.

Disaksikan Jenderal (Purn) Subagyo dan Jenderal (Purn) Chairuddin Ismail, OSO meneken pakta integritas yang berisi kesiapan untuk mundur jika gagak menambah kursi Hanura di DPR. Jangankan menambah, Hanura kini bahkan tidak lolos ke Senayan.

“Poin empat Pakta Integritas tersebut, OSO menjamin penambahan kursi Partai Hanura di DPR-RI dari jumlah sebelumnya dan di akhir kalimat Pakta Integritas, jika tidak memenuhi atau mematuhi, maka saya (OSO) secara ikhlas dan tulus menyatakan mengundurkan diri dari Ketua Umum DPP Partai Hanura,” terang Adi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya