Berita

Gedung MK/Net

Publika

Mahkamah Konstitusi, Anda Mau Kemana?

SELASA, 06 AGUSTUS 2019 | 17:52 WIB

KEWENANGAN Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana termaktub dalam Pasal 24 ayat (1) UU 24/2003 tentang MK salah satunya adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum pada tingkat pertama dan terakhir.

Dalam putusan sengketa Pilpres 2019, MK membatasi dirinya hanya mengurus masalah hitung-hitungan dengan fokus mengadili masalah kuantitatif dan dapat mengadili hal yang bersifat kualitatif sepanjang lembaga sebelumnya belum menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini yang tentunya berlaku juga untuk sengketa Pileg.

Nah, hari ini tangal 6 agustus 2019, saya mengikuti sidang MK sebagai pemohon dalam sengketa Pileg di ruang Sidang utama (Panel 1), sangat menggelitik melihat bahwa seluruh permohonan dari yang berperkara pada saat itu tidak ada yang dikabulkan, dengan variasi penolakan berlandaskan alasan formil maupun materiil yang mengingatkan saya pada putusan Pilpres 2019 dimana seluruh bukti yang diajukan oleh pemohon satu persatu ditolak dengan berbagai macam alasan penolakan sehingga terbersit di hati saya, "masa iya satupun bukti dan argumentasi mengenai kecurangan dan lain-lain tidak ada yang terbukti?".


Dalam putusan hari ini, macam-macam alasan MK dalam memberikan pertimbangan putusan, dari kuasa hukum pemohon yang dianggap tidak hadir (padahal kuasa hukum pemohon hadir bahkan membacakan permohonan) sehingga permohonan menjadi gugur sampai dengan permohonan dianggap kabur dan tidak jelas (obscuur libels) yang membuat beberapa lawyer lintas partai mengerenyitkan dahi mendengar pertimbangan hukumnya, sehingga saya menyimpulkan spirit MK patut diduga memang ingin menolak permohonan para pencari keadilan dan alasan hukum tinggal dicari saja.

Jika praktik ini terus berlanjut, MK akan kehilangan kepercayaannya dari mereka yang merasa dirugikan dalam proses pemilu dikarenakan mereka akan hopeless dalam memperjuangkan hak konstitusinya mengingat persentase yang sangat kecil (bahkan hamoir tidak ada) untuk memenangkan perkara dan kesan yang timbul, lebih baik habis-habisan curang pada saat sebelum pemilu, toh ujungnya jika dibawa ke MK permohonan dari lawan akan ditolak, sangat tidak mendidik!

Sebelum terlambat, saya berharap MK akan memberikan putusan dan pertimbangan hukum yang dinamis dan tidak kaku dalam sisa hari di jadwal putusan Pileg ini sehingga MK dapat menjadi garda terakhir bagi konstitusi dan cahaya pengharapan bagi para mereka yang dahaga akan keadilan.

Hendarsam Marantoko

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya