Berita

Gedung MK/Net

Publika

Mahkamah Konstitusi, Anda Mau Kemana?

SELASA, 06 AGUSTUS 2019 | 17:52 WIB

KEWENANGAN Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana termaktub dalam Pasal 24 ayat (1) UU 24/2003 tentang MK salah satunya adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum pada tingkat pertama dan terakhir.

Dalam putusan sengketa Pilpres 2019, MK membatasi dirinya hanya mengurus masalah hitung-hitungan dengan fokus mengadili masalah kuantitatif dan dapat mengadili hal yang bersifat kualitatif sepanjang lembaga sebelumnya belum menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini yang tentunya berlaku juga untuk sengketa Pileg.

Nah, hari ini tangal 6 agustus 2019, saya mengikuti sidang MK sebagai pemohon dalam sengketa Pileg di ruang Sidang utama (Panel 1), sangat menggelitik melihat bahwa seluruh permohonan dari yang berperkara pada saat itu tidak ada yang dikabulkan, dengan variasi penolakan berlandaskan alasan formil maupun materiil yang mengingatkan saya pada putusan Pilpres 2019 dimana seluruh bukti yang diajukan oleh pemohon satu persatu ditolak dengan berbagai macam alasan penolakan sehingga terbersit di hati saya, "masa iya satupun bukti dan argumentasi mengenai kecurangan dan lain-lain tidak ada yang terbukti?".


Dalam putusan hari ini, macam-macam alasan MK dalam memberikan pertimbangan putusan, dari kuasa hukum pemohon yang dianggap tidak hadir (padahal kuasa hukum pemohon hadir bahkan membacakan permohonan) sehingga permohonan menjadi gugur sampai dengan permohonan dianggap kabur dan tidak jelas (obscuur libels) yang membuat beberapa lawyer lintas partai mengerenyitkan dahi mendengar pertimbangan hukumnya, sehingga saya menyimpulkan spirit MK patut diduga memang ingin menolak permohonan para pencari keadilan dan alasan hukum tinggal dicari saja.

Jika praktik ini terus berlanjut, MK akan kehilangan kepercayaannya dari mereka yang merasa dirugikan dalam proses pemilu dikarenakan mereka akan hopeless dalam memperjuangkan hak konstitusinya mengingat persentase yang sangat kecil (bahkan hamoir tidak ada) untuk memenangkan perkara dan kesan yang timbul, lebih baik habis-habisan curang pada saat sebelum pemilu, toh ujungnya jika dibawa ke MK permohonan dari lawan akan ditolak, sangat tidak mendidik!

Sebelum terlambat, saya berharap MK akan memberikan putusan dan pertimbangan hukum yang dinamis dan tidak kaku dalam sisa hari di jadwal putusan Pileg ini sehingga MK dapat menjadi garda terakhir bagi konstitusi dan cahaya pengharapan bagi para mereka yang dahaga akan keadilan.

Hendarsam Marantoko

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya