Berita

Ilustrasi aborsi/Net

Dunia

RUU Aborsi Di Selandia Baru Bikin Wanita Tak Gampang Gugurkan Kandungan

SELASA, 06 AGUSTUS 2019 | 10:17 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Selandia Baru tengah menyiapkan sebuah Undang-undang baru soal aborsi. Dalam UU baru nanti, wanita di negara itu dimungkinkan melakukan aborsi dengan waktu kehamilan maksimal 20 minggu. Namun, tetap ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut dikeluarkan oleh pemerintahan Perdana Menteri Jacinda Ardern yang mulai memimpin sejak Oktober 2017. RUU Aborsi nantinya akan menggantikan UU Aborsi lama yang telah berlaku sejak 1977 di Selandia Baru.  

Jika sudah dinyatakan sah, maka aborsi bukan lagi sebuah malpraktik kesehatan. Meski demikian, wanita yang akan melakukan aborsi diharuskan melakukan konseling. Penyedia 'layanan' aborsi pun harus bisa memastikan kondisi kesehatan dan mental pasiennya.


Selain itu, seorang wanita hanya boleh melakukan aborsi jika ada rekomendasi dari dokter. Minimal ada dua dokter yang menyatakan bahwa jika kehamilan tersebut dipertahankan maka akan membahayakan kesehatan mental maupun fisik si ibu.

"Aborsi yang aman harus diberlakukan dan diatur sebagai salah satu masalah kesehatan. Seorang wanita memiliki hak untuk memilih apa yang terjadi pada tubuhnya," jelas Menteri Kehakiman Andrew Little.

RUU tersebut akan segera diputuskan pekan ini. Ardern mengatakan, bahwa pemungutan suara akan dilakukan pada Kamis (8/8) secara tertutup.

Hingga saat ini memang belum ada batasan secara hukum mengenai waktu kehamilan yang 'diperbolehkan' untuk aborsi. Namun menurut Badan Perencanaan Keluarga Selandia Baru, aborsi sangat jarang terjadi pada masa kehamilan di atas dua minggu.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya