Berita

Polisi India/Net

Dunia

Pemerintah India Cabut Otonomi Khusus Kashmir

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 21:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Setelah satu tahun Kashmir diperintah India dengan memberikan otonomi khusus, Pemerintah India pada hari Senin (5/8) mencabut otonomi khusus tersebut agar dapat lebih berintegrasi dengan kawasan India lainnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Amit Shah kepada parlemen. Shah mengatakan bahwa pemerintah federal akan membatalkan Pasal 370 yang berarti Kashmir dan Jammu sudah tidak bisa membuat Undang Undang sendiri.

"Seluruh konstitusi akan berlaku untuk negara bagian Jammu dan Kashmir," kata Shah seperti yang dilansir oleh Channel News Asia.


Pemberlakuan konstitusi India juga berarti pencabutan larangan pembelian properti oleh warga di luar negara bagian, yang selama ini memicu pertentangan di antara India dan Pakistan.

Keputusan yang didukung oleh partai penguasa di India ini muncul menyusul setelah sebelumnya pihak India 'mengisolasi' Kashmir dengan menangguhkan layanan telepon hingga menempatkan para pemimpin Kashmir dalam tahanan rumah.

Ketegangan di Kashmir sendiri telah meningkat drastis sejak Jumat (2/8) lalu ketika para pejabat India mengeluarkan peringatan atas kemungkinan serangan militan oleh kelompok-kelompok yang berbasis di Pakistan hingga membatalkan ziarah umat Hindu ke wilayah tersebut.

Sedangkan pada hari Minggu (4/9), partai-partai regional di kawasan telah bersumpah untuk melindungi otonomi khusus bagi  Kashmir dan memperingatkan bahwa pencabutan otonomi khusus terhadap Kashmir akan memicu kerusuhan yang lebih luas. Tidak hanya itu, saat ini Pakistan pun sudah mulai terlihat geram dengan keputusan 'sepihak' yang diberlakukan oleh India ini.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya