Berita

Polisi India/Net

Dunia

Pemerintah India Cabut Otonomi Khusus Kashmir

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 21:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Setelah satu tahun Kashmir diperintah India dengan memberikan otonomi khusus, Pemerintah India pada hari Senin (5/8) mencabut otonomi khusus tersebut agar dapat lebih berintegrasi dengan kawasan India lainnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Amit Shah kepada parlemen. Shah mengatakan bahwa pemerintah federal akan membatalkan Pasal 370 yang berarti Kashmir dan Jammu sudah tidak bisa membuat Undang Undang sendiri.

"Seluruh konstitusi akan berlaku untuk negara bagian Jammu dan Kashmir," kata Shah seperti yang dilansir oleh Channel News Asia.


Pemberlakuan konstitusi India juga berarti pencabutan larangan pembelian properti oleh warga di luar negara bagian, yang selama ini memicu pertentangan di antara India dan Pakistan.

Keputusan yang didukung oleh partai penguasa di India ini muncul menyusul setelah sebelumnya pihak India 'mengisolasi' Kashmir dengan menangguhkan layanan telepon hingga menempatkan para pemimpin Kashmir dalam tahanan rumah.

Ketegangan di Kashmir sendiri telah meningkat drastis sejak Jumat (2/8) lalu ketika para pejabat India mengeluarkan peringatan atas kemungkinan serangan militan oleh kelompok-kelompok yang berbasis di Pakistan hingga membatalkan ziarah umat Hindu ke wilayah tersebut.

Sedangkan pada hari Minggu (4/9), partai-partai regional di kawasan telah bersumpah untuk melindungi otonomi khusus bagi  Kashmir dan memperingatkan bahwa pencabutan otonomi khusus terhadap Kashmir akan memicu kerusuhan yang lebih luas. Tidak hanya itu, saat ini Pakistan pun sudah mulai terlihat geram dengan keputusan 'sepihak' yang diberlakukan oleh India ini.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya