Berita

Mantan Wakil Presiden Maladewa, Ahmed Adeeb Abdul Ghafoor/Net

Dunia

Mantan Wapres Ditangkap Gara-Gara Masuk India Secara Ilegal

SABTU, 03 AGUSTUS 2019 | 03:19 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Wakil Presiden Maladewa, Ahmed Adeeb Abdul Ghafoor ditangkap oleh otoritas India karena melakukan pelayaran ilegal menggunakan kapal tunda (tugboat) pada Kamis (1/8).

Adeeb sendiri diketahui dinyatakan bersalah oleh pengadilan Maladewa dan dituntut 33 tahun hukuman penjara atas tuduhan rencana pembunuhan mantan Presiden Abdulla Yameen, korupsi, dan kepemilikan senjata ilegal.

Namun, Mahkamah Agung (MA) Maladewa memberikan perintah untuk melakukan persidangan ulang, sehingga saat ini Adeeb berstatus sebagai tahanan rumah.


Menurut pernyataan polisi, Adeeb berada di kapal tunda Virgo-9 berbendera Mongolia. Kapal ini mulai berlayar dari Maladewa pada 27 Juli untuk kembali ke Thoothukudi setelah sebelumnya mengirimkan kargo curah ke Maladewa.

Otoritas India menangkap kapal tersebut di dekat pesisir pantai Thoothukudi, sebelah selatan Tamil Nadu.  Diberitakan oleh The Hindu, penjaga pantai di Thoothukudi mencegat kapal tersebut di laut dekat Manappad

Direktur Jenderal Polisi  Tamil Nadu, J.K Tripathy menyatakan bahwa masalah ini sedang ditangani oleh Kementerian Urusan Eksternal (MEA).

Sementara itu, Jurubicara MEA Raveesh Kumar menguraikan bahwa ada beberapa titik untuk masuk ke India bagi warga negara (WN) asing. Di titik-titik itu, WN asing bisa masuk jika membawa dokumen perjalanan yang sah dan sesuai.

“Dalam kasus ini, dia (Abeed) tidak memasuki titik masuk tersebut, serta tidak memiliki dokumen yang valid. Sehingga belum diizinkan masuk ke India," ujarnya.

Hingga saat ini Departemen Imigrasi India sedang menunggu instruksi dan belum ada informasi resmi, apakah Adeeb berusaha mencari suaka atau memang melarikan diri dari Maladewa.

Selain Adeeb, kapal tersebut juga diketahui berisi delapan orang pekerja Indonesia dan seorang pekerja Thoothukudi. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya