Berita

Penonaktifan peserta BPJS Kesehatan ketegori PBI disesalkan Jamkes Watch/Net

Nusantara

5,2 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Jamkes Watch-KSPI: Ini Pelanggaran Terhadap Hak Rakyat

JUMAT, 02 AGUSTUS 2019 | 08:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penonaktifan 5,2 juga peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) oleh pemerintah disesalkan Jamkes Watch. Lembaga pengawas pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang dibentuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut dengan tegas menolak langkah BPJS Kesehatan yang menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI per Kamis (1/8) kemarin.

Memang ada alasana yang diajukan pemerintah melalui Kementrian Sosial dalam mencoret  5.227.852 peserta BPJS Kesehatan untuk kategori PBI ini.

Seperti ada peserta yang nomor induk kependudukan (NIK) yang belum tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu mereka yang sejak 2014 tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke faskes yang telah ditentukan juga ikut dinonaktifkan.


"Langkah untuk menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI ini adalah pelanggaran serius terhadap hak rakyat untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Tidak masuk akal hanya gara-gara kartu BPJS-nya tidak pernah digunakan lantas haknya untuk mendapatkan PBI dicabut," jelas Direktur Eksekutif Jamkes Watch, Iswan Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/8).

Iswan menambahkan,"Seharusnya pemerintah berterima kasih kepada peserta BPJS Kesehatan yang tidak pernah menggunakan kartu BPJS-nya. Bukannya malah dihukum dengan dinonaktifkan (PBI-nya)."

Alasan NIK yang tidak tercatat juga dinilai tidak relevan. Karena sebelum dicabut bisa dicek nama dan alamat mereka untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan.

"Jangan sampai permasalahan administratif mengalahkan substansi," tegasnya.

Sebelumnya, Kemensos telah melakukan verifikasi ulang terhadap 96,8 juta jiwa peserta PBI. Hasilnya, didapat 5,2 juta jiwa yang dinilai layak untuk dinonaktifkan.

Menurut staf khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arif 5,2 juta orang itu sudah bukan lagi warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan sosial, termasuk PBI. Hal itu ditetapkan lewat keputusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya