Berita

Antonius Ari Saputra (kemeja cokelat)/RMOLJatim

Hukum

AAS Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal DPS Dituntut Penjara 27 Tahun

RABU, 31 JULI 2019 | 16:51 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating dock crane di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) dengan terdakwa Antonius Ari Saputra (AAS), masuk dalam tahap pembacaatn tuntutan.

"Hari ini agenda pembacaan tuntutan, silahkan penuntut umum untuk membacakan surat tuntutannya," kata Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membuka persidangan di ruang cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (31/7).

Dalam surat tuntutan Kejati Jatim yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hambali dan Arif Usman dinyatakan terdakwa Antonius Ari Saputra telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama dengan terdakwa Riry Syeried Jetta, mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya.


Jaksa mendakwa bahwa perbuatan Antonius Ari Saputra telah bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) huruf a dan b, jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Antonius Ari Saputra dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata JPU Rahmat Hambali saat membacakan surat tuntutannya.

Masih dilansir dari Kantor Berita RMOLJatim, terdakwa Antonius Ari Saputro juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Presiden Direktur PT A&C Trading Network PTE,Ltd di Singapura selaku rekanan PT DPS juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 61 miliar lebih.

"Jika tidak dibayar paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan apabila tidak punya harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun," terang Jaksa Rahmat Hambali.

Atas surat tuntutan tersebut, Ketua majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana meminta agar terdakwa dan tim penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan dalam waktu 7 hari kedepan.

"Putusannya tanggal 14 Agustus, gak bisa mundur lagi," pungkas hakim Cokorda Gede Arthana sembari menutup persidangan.

Untuk diketahui, total hukuman yang dituntutkan jaksa ke terdakwa Antonius Ari Saputro adalah 27 tahun, yang terdiri dari tuntutan badan, tuntutan denda dan tuntutan pembayaran uang pengganti.

Kasus korupsi ini dibongkar Kejati Jatim ketika muncul laporan BPK yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 63 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating dock crane ini terjadi pada 2016 lalu.

Pengadaan kapal tersebut telah melalui proses lelang. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam di tengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya