Berita

Mayjen (purn) Chairawan/Net

Politik

Bawa Beberapa Dokumen Kasus Tempo, Mayjen (Purn) Chairawan Kembali Datangi Mabes Polri

SELASA, 30 JULI 2019 | 10:48 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Mayjen (Purn) Chairawan didampingi kuasa hukum kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, hari ini (Selasa, 30/7).

Seperti pekan sebelumnya, kedatangan Chairawan juga dalam rangka  melaporkan Tempo yang diduga menyebarkan berita bohong dan dokumen rahasia negara berupa transkrip penyadapan telepon seperti yang dimuat di Majalah Tempo Edisi 10-16 Juni lalu.

Dari informasi yang diperoleh redaksi disebutkan bahwa pelaporan kasus ini ke Bareskrim Polri menyusul keputusan Dewan Pers yang mengatakan bahwa penggunaan istilah “Tim Mawar” dalam berita Majalah Tempo tersebut melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalisitk.


“Penggunaan istilah itu memuat opini dan menghakimi selain berlebihan dan dugaan tersebut tidak disertai data yang memadai,” ujar salah seorang kuasa hukum, Hardiansyah kepada redaksi.
 
Menurut Hardiansyah, hari ini mereka datang membawa sejumlah dokumen, antara lain Majalah Berita Mingguan Tempo edisi 10-16 Juni 2019 dan Pernyataan Penilaian & Rekomendasi  Dewan Pers No. 25/PPR-DP/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Pengaduan Mayjen TNI (Purn) Chairawan.

Mereka juga membawa nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia No. 2/DP/MoU/II/2017, No. B/5/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers Dan Penegakkan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Dokumen lain yang akan diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri adalah print out screenshot Media Online Tempo, tertanggal 08 Juni 2019, serta surat keberatan pelapor terhadap Keputusan Dewan Pers  No. 25/PPR-DP/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya