Berita

Yenti Garnarsih/Net

Politik

Pansel Tidak Punya Wewenang Bertanya LHKPN

MINGGU, 28 JULI 2019 | 19:10 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) memang belum wajib menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat proses seleksi.

Sebab, UU hanya mewajibkan calon mengumumkan LHKPN setelah resmi menjabat sebagai pimpinan KPK.

Begitu kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK Yenti Garnarsih di Pusdiklat Setneg, Jakarta, Minggu (28/7).


“Dalam UU-nya, pasal 29 mengatakan bahwa dalam hal calon pimpinan KPK, ketika diangkat sebagai komisioner harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Selain itu, Yenti menyebut bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menanyakan masalah LHKPN kepada calon. Atas alasan itu, pansel menerjemahkan bahwa para kandidat wajib melaporkan LHKPN jika sudah diangkat menjadi komisioner KPK.

“Kalau ada masukan, kita akan pertimbangkan, itu biasa. Setiap Pansel selalu mengatakan itu,” sambungnya.

Namun demikian, dia memastikan sudah meminta para kandidat membuat surat pernyataan untuk melapor LHKPN saat resmi dipilih jadi pimpinan.

Terkait proses seleksi capim KPK, Yenti kembali menegaskan setiap kandidat harus mengikuti tahap-tahapan seleksi, termasuk tahapan psikotes.

“Semua harus ikuti semua tahapan. Ada satu saja yang tidak diikuti, langsung digugurkan,” katanya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya