Berita

Jumpa pers di YLBHI/RMOL

Politik

ICW: Bagaimana Bisa Percaya KPK Kalau Capim Tidak Patuh LHKPN?

MINGGU, 28 JULI 2019 | 15:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 104 calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lolos tahap dua seleksi yang digelar Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.

Namun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil menemukan ada puluhan calon dari unsur pejabat negara yang tidak menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ikut diloloskan.

Adapun koalisi ini terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas.


Peneliti ICW, Kurnia Ramadana mengaku kecewa dengan seleksi ini. Sebab, temuan tersebut bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap capim KPK karena LHKPN merupakan bentuk kepatuhan pejabat negara dalam upaya pencegahan korupsi.

"Temuan kita dari puluhan pendaftar aparat penegak hukum, hampir 99 persen tidak patuh melaporkan LHKPN," ucapnya di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/7).

LHKPN sebagaimana diatur di UU 28/1999 bagi Penyelenggara Negara mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan atau mengupdate LHKPN.

“Ini juga dikuatkan dengan peraturan internal KPK," jelasnya.

Bahkan, aturan untuk menyerahkan LHKPN juga telah diatur didalam perundang-undangan di institusi penegak hukum masing-masing. Misalnya di instansi kepolisian ada Peraturan Kapolri 18/2017, lalu di institusi Kejaksaan ada instruksi Jaksa Agung tahun 2019 tentang kewajiban pengisian LHKPN.

“Di Mahkamah Agung untuk institusi Kehakiman ada keputusan Sekma 147/2017 tentang kewajiban penyampaian LHKPN di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," papar Kurnia.

Artinya, ketika capim KPK dari institusi penegak hukum tidak menyerahkan LHKPN sama saja telah melanggar aturan institusi masing-masing.

“Kita melihat pendaftar (capim KPK) dari institusi penegak hukum yang tidak patuh LHKPN sebenarnya membangkangi peraturan internal lembaganya sendiri," katanya.

Lebih lanjut, Kurnia mengaku pihaknya ragu dengan hasil seleksi. Dia tidak percaya, pejabat yang tidak patuh menyerahkan LHKPN bisa membawa lembaga anti rasuah menjadi lebih baik.

"Bagaimana mungkin kita bisa mempercayakan lembaga pemberantasan korupsi yang mana salah satu poin besarnya adalah menyoal tentang integritas. Dan kalau kita ingin melihat poin integritas, maka indikator utamanya adalah LHKPN. Setidaknya itu yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat yang mana kanalnya dibuka luas oleh KPK," tegas Kurnia.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya