Berita

Jumpa pers di YLBHI/RMOL

Politik

ICW: Bagaimana Bisa Percaya KPK Kalau Capim Tidak Patuh LHKPN?

MINGGU, 28 JULI 2019 | 15:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 104 calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lolos tahap dua seleksi yang digelar Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.

Namun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil menemukan ada puluhan calon dari unsur pejabat negara yang tidak menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ikut diloloskan.

Adapun koalisi ini terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas.


Peneliti ICW, Kurnia Ramadana mengaku kecewa dengan seleksi ini. Sebab, temuan tersebut bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap capim KPK karena LHKPN merupakan bentuk kepatuhan pejabat negara dalam upaya pencegahan korupsi.

"Temuan kita dari puluhan pendaftar aparat penegak hukum, hampir 99 persen tidak patuh melaporkan LHKPN," ucapnya di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/7).

LHKPN sebagaimana diatur di UU 28/1999 bagi Penyelenggara Negara mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan atau mengupdate LHKPN.

“Ini juga dikuatkan dengan peraturan internal KPK," jelasnya.

Bahkan, aturan untuk menyerahkan LHKPN juga telah diatur didalam perundang-undangan di institusi penegak hukum masing-masing. Misalnya di instansi kepolisian ada Peraturan Kapolri 18/2017, lalu di institusi Kejaksaan ada instruksi Jaksa Agung tahun 2019 tentang kewajiban pengisian LHKPN.

“Di Mahkamah Agung untuk institusi Kehakiman ada keputusan Sekma 147/2017 tentang kewajiban penyampaian LHKPN di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," papar Kurnia.

Artinya, ketika capim KPK dari institusi penegak hukum tidak menyerahkan LHKPN sama saja telah melanggar aturan institusi masing-masing.

“Kita melihat pendaftar (capim KPK) dari institusi penegak hukum yang tidak patuh LHKPN sebenarnya membangkangi peraturan internal lembaganya sendiri," katanya.

Lebih lanjut, Kurnia mengaku pihaknya ragu dengan hasil seleksi. Dia tidak percaya, pejabat yang tidak patuh menyerahkan LHKPN bisa membawa lembaga anti rasuah menjadi lebih baik.

"Bagaimana mungkin kita bisa mempercayakan lembaga pemberantasan korupsi yang mana salah satu poin besarnya adalah menyoal tentang integritas. Dan kalau kita ingin melihat poin integritas, maka indikator utamanya adalah LHKPN. Setidaknya itu yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat yang mana kanalnya dibuka luas oleh KPK," tegas Kurnia.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya