Berita

Muhammad Tamzil memakai rompi oranye untuk tahanan KPK/RMOL

Hukum

Muhammad Tamzil Enggak Terima Dijuluki Residivis Kasus Korupsi

MINGGU, 28 JULI 2019 | 02:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bupati Kudus, Muhammad Tamzil (MTZ), menepis julukan residivis kasus korupsi yang dialamatkan kepadanya.

Bantahan itu ia layangkan setelah KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Muhammad Tamzil memang pernah berstatus terpidana kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan tahun 2004-2005 di Kabupaten Kudus.


Namun, Tamzil membantah masuk dalam kategori residivis kasus korupsi. Dalihnya, tidak ada kerugian negara dalam kasus pengadaan sarana prasarana pendidikan yang menjebloskannya ke dalam penjara selama 22 bulan.

"Kalau yang pertama (korupsi pengadaan sarana pendidikan) istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu, karena saya hanya salah prosedur," kata Tamzil yang mengenakan rompi tahanan KPK, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).

Tamzil berstatus tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus dengan besaran uang suap sebesar Rp 250 juta. Uang itu diterima staf khususnya yang bernama Agus Soenarto (ATO) dari seseorang bernama Akhmad Sofyan (AHS).

Mereka bertiga sudah berstatus tersangka dan langsung ditahan oleh KPK di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK. Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari ke depan sebelum mereka mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Dilakukan penahanan untuk AHS (Ahmad Sofyan) di Rutan Guntur, MTZ (M Tamzil) Rutan K4, dan ATO (Agus Soenarto) di Rutan C1. Ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 27 Juli-15 Agustus 2019," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya