Berita

Muhammad Tamzil memakai rompi oranye untuk tahanan KPK/RMOL

Hukum

Muhammad Tamzil Enggak Terima Dijuluki Residivis Kasus Korupsi

MINGGU, 28 JULI 2019 | 02:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bupati Kudus, Muhammad Tamzil (MTZ), menepis julukan residivis kasus korupsi yang dialamatkan kepadanya.

Bantahan itu ia layangkan setelah KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Muhammad Tamzil memang pernah berstatus terpidana kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan tahun 2004-2005 di Kabupaten Kudus.


Namun, Tamzil membantah masuk dalam kategori residivis kasus korupsi. Dalihnya, tidak ada kerugian negara dalam kasus pengadaan sarana prasarana pendidikan yang menjebloskannya ke dalam penjara selama 22 bulan.

"Kalau yang pertama (korupsi pengadaan sarana pendidikan) istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu, karena saya hanya salah prosedur," kata Tamzil yang mengenakan rompi tahanan KPK, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).

Tamzil berstatus tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus dengan besaran uang suap sebesar Rp 250 juta. Uang itu diterima staf khususnya yang bernama Agus Soenarto (ATO) dari seseorang bernama Akhmad Sofyan (AHS).

Mereka bertiga sudah berstatus tersangka dan langsung ditahan oleh KPK di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK. Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari ke depan sebelum mereka mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Dilakukan penahanan untuk AHS (Ahmad Sofyan) di Rutan Guntur, MTZ (M Tamzil) Rutan K4, dan ATO (Agus Soenarto) di Rutan C1. Ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 27 Juli-15 Agustus 2019," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya