Berita

Muhammad Tamzil memakai rompi oranye untuk tahanan KPK/RMOL

Hukum

Muhammad Tamzil Enggak Terima Dijuluki Residivis Kasus Korupsi

MINGGU, 28 JULI 2019 | 02:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bupati Kudus, Muhammad Tamzil (MTZ), menepis julukan residivis kasus korupsi yang dialamatkan kepadanya.

Bantahan itu ia layangkan setelah KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Muhammad Tamzil memang pernah berstatus terpidana kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan tahun 2004-2005 di Kabupaten Kudus.


Namun, Tamzil membantah masuk dalam kategori residivis kasus korupsi. Dalihnya, tidak ada kerugian negara dalam kasus pengadaan sarana prasarana pendidikan yang menjebloskannya ke dalam penjara selama 22 bulan.

"Kalau yang pertama (korupsi pengadaan sarana pendidikan) istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu, karena saya hanya salah prosedur," kata Tamzil yang mengenakan rompi tahanan KPK, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).

Tamzil berstatus tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus dengan besaran uang suap sebesar Rp 250 juta. Uang itu diterima staf khususnya yang bernama Agus Soenarto (ATO) dari seseorang bernama Akhmad Sofyan (AHS).

Mereka bertiga sudah berstatus tersangka dan langsung ditahan oleh KPK di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK. Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari ke depan sebelum mereka mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Dilakukan penahanan untuk AHS (Ahmad Sofyan) di Rutan Guntur, MTZ (M Tamzil) Rutan K4, dan ATO (Agus Soenarto) di Rutan C1. Ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 27 Juli-15 Agustus 2019," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya