Berita

Ilustrasi/net

Publika

Koperasi Dan Narasi Pembangunan Bahari

KAMIS, 11 JULI 2019 | 19:04 WIB

SAAT ini kurang lebih ada 1.988 koperasi nelayan, tentu masih perlu ditingkatkan terus jumlah serta kualitasnya.

Persoalan kualitas tentunya menjadi hal utama yang perlu diperhatikan, jangan sampai pendirian koperasi nelayan hanya sebatas penggugur target program kerja pemerintah atau sebagai wadah penerimaan bantuan saja.

Apabila kembali membuka sejarah hadirnya sistem koperasi di Indonesia (1894), maka didapati nilai-nilai yang bertujuan untuk melepaskan pribumi dari jeratan lintah darat, bisa diartikan juga sebagai upaya kemandirian bangsa yang saat itu masih terjajah.


Beberapa catatan sejarah menjabarkan bagaimana sistem perkoperasian di Indonesia hadir, Raden Aria Wiraatmadja dianggap sebagai pencetus sistemnya.

Diawali ketika Aria menjabat sebagai Patih Kabupaten Purwokerto, ia prihatin dengan banyaknya pribumi yang terjerat utang kepada lintah darat. Kemudian ia menolong para pribumi yang terjerat utang tersebut dengan cara memberikan pinjaman yang berasal dari uang pribadinya dengan bunga yang rendah (1%/bulan) dan jangka waktu yang cukup panjang (20 bulan).

Seiring dengan perkembangannya serta sambutan luas, lantas ia meminta izin kepada atasanya untuk menggunakan kas masjid Purwokerto sebesar 4000 gulden sebagai dana pinjaman untuk digulirkan, mengingat para petani dan buruh pun memerlukan pinjaman tersebut. Hal ini semata-mata untuk menangkal terjeratnya pribumi dari cengkraman lintah darat. Namun hal tersebut mendapatkan pertentangan dari pemerintah Hindia Belanda, akhirnya kas masjid tersebut dikembalikan.

Agar usaha rintisan Aria tetap berjalan maka digalang “dana penolong” yang berasal dari para birokrat pribumi dan orang eropa yang duduk dalam pemerintahan Hindia Belanda, terkumpulah dana lebih dari 4000 Gulden.

Kegiatan ini kemudian dilegalkan pada tanggal 16 Desember 1895 menjadi sebuah bank perkrediatan rakyat yang dikemudian hari menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Selain Aria ada juga Margono Djojohadikusumo yang dianggap sebagai ahli koperasi dan menjadi pendiri BNI 46. Aria bersama Margono sama-sama meraih penghaargaan “Hatta Nugraha”.

Kembali ke pokok pembahasan, seyogyanya koperasi nelayan didirikan sebagai bentuk gotongroyong nelayan dalam upaya peningkatan kesejahteraan. Koperasi dinilai sangat cocok dengan kultur masyarakat pesisir Indonesia yang masih memegang teguh budaya gotongroyong. Selain itu koperasi nelayan juga merupakan mandat UU nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak garam.

Koperasi Nelayan bisa menjadi tumpuan pembangunan masyarakat bahari, kreativitas dan inovasi harusnya bisa hadir dengan adanya koperasi diperkampungan nelayan. Selain nelayan, para istri dan anak nelayan pun bisa didorong untuk berkembang dalam koperasi ini. Tentu hal ini dapat terwujud dengan adanya kolaborasi antara koperasi dan pemerintah dalam keberjalannya, Bahkan ada baiknya dalam stuktur koperasi pemerintah mengangkat 1-2 orang tenaga ahli/professional untuk mendapingi keberjalan koperasi. Mengingat kesibukan nelayan dalam aktivitas penangkapan, tentu intensitas dalam mengelola koperasipun bisa tidak maksimal.

Ya, persoalan manajemen dalam koperasi memang menjadi kendala terbesar saat ini, meskipun sebelumnya para pengelola koperasi sudah dibekali dengan materi persoalan koperasi. Namun karna adanya keterbatasan terutama waktu, hal ini bisa menghambat keberjalanan koperasi.

Padahal, harapan ke depannya, koperasi nelayan ini mampu mengelola SPBN, agar bisa menjamin ketersediaan BBM bagi nelayan. Sehingga tidak ada lagi keluhkesah nelayan dalam mendapatkan BBM, seperti yang masih terdengar saat ini.

Hendra Wiguna

Humas KNTI Kota Semarang

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya