Berita

Petugas KJRI Kuching lakukan penertiban dokumen keimigrasian TKI/KJRI Kuching

Dunia

KJRI Kuching Gelar Layanan Imigrasi TKI Di Ladang Sawit

MINGGU, 30 JUNI 2019 | 14:47 WIB | LAPORAN:

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia menggelar layanan keimigrasi bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di wilayah Bintulu, Sarawak, Malaysia, sejak kemarin hingga hari ini (Minggu, 30/6).

Proses pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari sekaligus wawancara berlangsung di ladang perkebunan kelapa sawit, tempat para TKI bekerja.

Pelayanan ini dilakukan di hari Sabtu-Minggu saat libur kerja.


Konsul Jenderal RI di Kuching Yonny Tri Prayitno melalui Staf Teknis Imigrasi pada KJRI Kuching, Ronny Fajar Purba mengatakan bahwa pelayanan ini wujud kehadiran negara dalam perlindungan terhadap WNI. Utamanya dalam mencegah TKI yang non-prosedur di luar negeri.

"Kami hadir dengan sistem jemput bola untuk mendatangi para TKI langsung di ladang tempat mereka bekerja sehingga tidak perlu jauh-jauh ke kantor KJRI di Kuching, " ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (30/6).

Ronny menegaskan, penerbitan paspor menjadi solusi permasalahan yang kerap terjadi pada TKI di luar negeri. Ronny pun berpesan agar TKI menaati aturan hukum di Malaysia.

KJRI Kuching hanya melayani WNI yang memenuhi tiga kriteria yang sudah ditetapkan.

"Pertama, WNI yang sudah mempunyai paspor tapi tidak mempunyai permit atau izin tinggal di Malaysia," kata Ronny.

Kedua, WNI yang punya paspor dan telah habis masa berlakunya, serta habis masa izin tinggalnya. Dan kriteria terakhir,  WNI tidak punya paspor, tidak memiliki dokumen tapi terdata pernah punya paspor RI.

"Biasanya hal ini untuk kasus TKI yang masuk Malaysia menggunakan paspor, lalu lari dari majikan, dan paspor ditahan oleh majikan," terangnya.

Data KBRI Malaysia saat ini terdapat 154.864 TKI yang bekerja di wilayah Sarawak. Ini merupakan 95 persen dari total pekerja asing di wilayah tersebut.

Sementara itu, sekitar 20 ribu TKI di antaranya berstatus ilegal.

Selama kurun waktu Januari-Juni 2019, KJRI Kuching telah melaksanakan 12 kali pelayanan jemput bola bagi WNI dengan 1.639 pemohon.

Di samping itu, KJRI Kuching juga telah memulangkan sejumlah 284 orang TKI yang bermasalah dengan hukum di Malaysia.

Pelanggaran hukum yang dilakukan seperti overstay, tidak memiliki paspor, dan memalsukan cap paspor. Mereka dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya