Berita

Gelar perkara di KPK/RMOL

Hukum

Begini Kronologi OTT Pejabat Kejati DKI Jakarta

SABTU, 29 JUNI 2019 | 21:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kejati DKI Jakarta terkait suap penipuan investasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019.

Kronogi tangkap tangan ini bermula saat tim KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan uang antara pihak-pihak yang berperkara terkait penipuan dan investasi. Dalam prosesnya KPK berhasil mengamankan lima orang saat OTT.

Mereka adalah SSG (Sukiman Sugita) seorang pengacara, AVS (Alvin Suherman) pengacara SPE (Sendy Perico), RSU (Ruskian Suherman) swasta. Kemudian YHE (Yadi Herdianto) Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan YSP (Yuniar Sinar Pamungkas) Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


Tim penindakan KPK mengamankan Sukiman (pengacara) dan Ruskian (swasta) di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (28/6) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

"Dua orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat membacakan kronologis perkara, di Media Center KPK, pada Sabtu (29/6).

Setelah mengamankan Sukiman dan Ruskian, tim KPK bergerak menuju kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengamankan Yadi sekira pukul 14.00 WIB, dan berhasil mengamankan uang sebesar 8.100 dolar Singapura dari tangan Yadi.

"Setelah diamankan, YHE dibawa ke Kejaksaan Agung," kata Laode.

Kemudian, KPK juga berhasil mengamankan Alvin di kawasan Senayan, Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB. Alvin langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menyusul Ruskian dan Sukiman yang telah diamankan lebih awal.

Selanjutnya, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Yuniar sedang menuju Bandara Halim Perdana Kusuma. Secara paralel tim KPK pun menuju Bandara Halim Perdana Kusuma dan berhasil mengamankan Yuniar sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan Yuniar, tim KPK mengamankan uang dalam bentuk valuta asing sebesar SGD 20.874 dan SGD 700, totalnya sekitar 21 ribu dolar Singapura. Kemudian Yuniar langsung dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Selanjutnya Yuniar dan Yadi langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.00 WIB," kata Laode.

Laode menambahkan, selain lima orang yang diamankan, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winanto (AWN) dengan meminta bantuan dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka. KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 200 juta di kantor Agus.

"Untuk keperluan pemeriksaan, AWN diantar oleh Jamintel Jan Samuel Maringka ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 01.00 WIB. Setelah itu, AWN bersama tim KPK menuju Kejati DKI Jakarta untuk mengambil uang Rp200 juta di ruangannya," demikian Laode.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya