Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Besok, KPK Bakal Periksa Sjamsul Nursalim dan Isterinya Terkait Kasus BLBI

KAMIS, 27 JUNI 2019 | 22:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Pemegang Saham Mayoritas Bank Dagang Nasional (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN) dan isterinya, Itjih Nursalim (ITN) pada esok hari, (Jumat, 28/6).

Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.

"Pemeriksaan akan dilakukan Jumat, 28 Juni 2019 pukul 10.00 di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/6) malam.


Febri menambahkan, KPK telah melayangkan surat panggilan kepada SJN dan ITN ke lima tempat yang merupakan kediaman keduanya, baik di dalam maupun luar negeri.

"Surat pemanggilan telah dikirimkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura," kata Febri.

Untuk alamat di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah keduanya di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis, 20 Juni 2019.

Sementara untuk kediaman yang di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, yaitu 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.

"KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura," kata Febri.

SJN dan ITN diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keungan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan itu, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, KPK baru menjerat satu orang tersangka yakni, Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Dia diganjar dengan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya