Berita

Direktur PLN (Nonaktif), Soyan Basir/Net

Hukum

Beda Kasus, KPK Garap Sofyan Basir Soal Suap Distribusi Pupuk

KAMIS, 27 JUNI 2019 | 10:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Direktur PLN (Nonaktif), Sofyan Basir kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus yang berbeda. Kali ini, Sofyan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap distribusi pupuk antara PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (27/6).

Selain Sofyan, KPK juga memeriksa Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rukijo; Kasubdit Dana Alokasi Khusus Direktorat Dana Perimbangan, M Nafi; dan pihak swasta Dani Werdaningsih.


Penyidikan Sofyan yang juga berstatus tersangka PLTU Riau-1 ini dilakukan untuk menindaklanjuti penggeledahan tim KPK pada 4 Mei lalu terkait pengembangan perkara tersangka anggota Komisi VI DPR dari fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Febri mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk memverifikasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima Bowo Sidik.

"Diduga pemberian pada BSP tersebut terkait pengurusan DAK," kata Febri.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya telah diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar.

Uang tersebut dihimpun oleh Bowo untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019 dan telah dimasukkan ke dalam ratusan ribu amplop cap jempol mirip logo paslon tertentu.

Selain Bowo, kasus ini juga menjerat pihak swasta Indung dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya