Berita

Melchias Marcus Mekeng/RMOL

Hukum

Ke KPK, Melchias Mekeng Hanya Menjawab Dua Pertanyaan

SENIN, 24 JUNI 2019 | 15:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Fraksi Golkar DPR Melchias Marcus Mekeng baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan suap proyek KTP eleketronik (KTP-el). Dia diperiksa untuk tersangka politisi Golkar Markus Nari (MN).

Usai diperiksa KPK, Mekeng mengaku hanya ditanyakan penyidik KPK terkait posisi Markus Nari yang ketika itu menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Seputar Markus Nari kan dia sudah mau pelimpahan kali ya (ke pengadilan), jadi melengkapi saja. Dia kan Anggota Badan Anggaran (Banggar DPR) waktu itu," ujar Mekeng saat dicecar pertanyaan awak media, Senin (24/6).


Mekeng membantah dirinya ditanya penyidik soal anggaran yang kemudian dialokasikan untuk proyek KTP berbasis elektronik itu. Menurut dia, terkait anggaran sudah ditetapkan oleh pemerintah, DPR hanya menyetujui saja.

"Enggak ada (ditanya soal anggaran untuk KTP-el). Kalau anggaran pemerintah itu, pemerintah yang menetapkan. Anggaran sudah disiapkan pemerintah. Dan (DPR) menyetujui," ujar Mekeng.

Mekeng mengaku hanya dicecar dua pertanyaan oleh penyidik KPK. Pertama terkait hubungan dengan Markus Nari, selanjutnya terkait rapat dengan Komisi II DPR.

"Nambah dua pernyataan. Cuma nambah dua pertanyaan. Kenal si Markus Mari? Itu kan saya punya anggota. Terus rapat di mana, ya kalau ada schedule ya rapat lah," tukasnya.

Dalam kasus, ini KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman (saat itu  Dirjen Dukcapil Kemendagri) sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Sebanyak delapan orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari.

Dari sembilan orang itu, tujuh orang telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait mega proyek KTP-el.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya