Berita

Foto: Repro

Adhie M Massardi

Hakim MK Wajib Paham Prinsip Demokrasi

MINGGU, 23 JUNI 2019 | 22:43 WIB | OLEH: ADHIE M. MASSARDI

MAHKAMAH Konstitusi (MK) itu didesain guna menguji produk-produk demokrasi, yaitu UU dan (perselisihan) hasil pemilu. Tapi sejak generasi pertama (2003) hingga sekarang pemahaman prinsip-prinsip demokrasi tidak dijadikan persyaratan penting bagi para hakim MK.

Padahal acuan peradilan produk demokrasi berbanding terbalik dengan hukum biasa, baik pidana maupun perdata. Pada peradilan tindak pidana maupun perdata, hakim memerlukan alat bukti (fisik) yang sah dan meyakinkan untuk memutus perkara.

Sedangkan peradilan produk demokrasi lebih mementingkan substansi dan esensi yang mengacu kepada tata nilai (demokrasi), yaitu asas moralitas dan etika (kepatutan). Fakta (pelanggaran) hukum meskipun tetap penting sebagai alat bukti, tetapi tidak selalu harus dijadikan (pokok) pertimbangan.


Pada peradilan (perselisihan) hasil pemilu, misalnya, pejabat publik seperti bupati, gubernur atau presiden dalam pandangan hukum (tata negara) sah mengeluarkan kebijakan tertentu. Tapi dalam tata nilai demokrasi, bisa dianggap melanggar moral pejabat publik (abuse of power) bisa ia mengikuti kontestasi pemilu sebagai petahana dan kebijakan yang dibuatnya terkait langsung dengan pemilih.

Rangkap jabatan, tidak menjalankan cuti atau hal lain yang tidak diatur dalam undang-undang, tapi apabila bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi (asas kepatutan) harus dijadikan pertimbangan serius oleh majelis hakim MK, mengingat mekanisme elektoral (pemilu) ini merupakan sistem rekrutmen bagi pejabat publik yang menomersatrukan integritas.

Terkait alat bukti dalam perselisihan perhitungan suara, mengingat tidak transparannya penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), sejak pengaturan daftar pemilih sementara hingga pemilih tetap (DPT), dan sistem penghitungan (rekapitulasi) suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang dikenal dengan istilah form C-1 yang tidak dipampangkan di muka umum dalam batas waktu tertentu, niscaya akan sulit diakses.

Mengingat begitu rumitnya sistem pemilu di negeri ini, maka menjadi wajib bagi hakim MK untuk memahami prinsip-prinsip (asas) demokrasi, guna bekal untuk memutuskan perkara yang ditimbulkan oleh produk demokrasi yang bermasalah.

Pemahaman akan asas demokrasi bagi hakim MK menjadi sangat penting mengingat keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam setiap perkara PHP adalah final dan mengikat, yang pada gilirannya akan melahirkan pejabat publik yang memiliki kewenangan membuat kebijakan bagi kepentingan orang banyak.

Maka bila asas moral dan etika (kepatutan) tidak dijadikan pertimbangan, niscaya bangsa ini akan selalu melahirkan pejabat publik yang tidak pernah merasa bertanggungjawab kepada rakyatnya.

Penulis adalah koordinator Gerakan Indonesia Bersih; inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih; Ketua Umum Perkumpulan Swing Voters.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya