Berita

Ahli Hukum yang dihadirkan kubu 01, Prof Edward Omar Sharif Hiariej/Repro

Politik

Kata Saksi Ahli, MK Akan Jadi Perusak Konstitusi Jika Kabulkan Gugatan Prabowo-Sandi

JUMAT, 21 JUNI 2019 | 22:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ahli Hukum yang dihadirkan kubu 01, Prof Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy menyebut permohonan gugatan yang diajukan kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi memiliki argumentasi hukum yang dangkal.

Hal itu lantaran perkara sengketa Pilpres yang dipersoalkan lebih tepat dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, bukan MK.

"Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memutus sesuatu yang berada di luar kewenangannnya," kata Eddy di Ruang Sidang MK, Jumat (21/6) malam.


Tak hanya itu, Guru Besar Kampus UGM ini menyebut hampir seluruh gugatan yang diajukan 02 tidak dapat membuktikan gugatannya. Karena itu, Eddy menilai sikap Kuasa Hukum Paslon 02 dapat merusak asas hukum di Indonesia.

"Fundamentum Petendi (dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar suatu tuntutan) didasarkan pada hal-hal yang merusak asas-asas dalam teori hukum dan sendi-sendi dasar dalam hukum pembuktian serta argumentasi hukum yang dangkal," kata Eddy.

Lebih lanjut, Eddy mengaskan bahwa apabila MK mengabulkan permohonan yang diajukan kubu 02, maka MK disebutnya bukan lagi penegak konstitusi akan tetapi perusak konstitusi.

"Jika hal ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, baik sebagian maupun seluruhnya maka Mahkamah Konstitusi tidak lagi sebagai 'The Guardian Of Constitution' melainkan sebagai 'The Destroyer Of Constitution'," demikian Eddy.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya