Berita

Ahmad Dhani/Net

Hukum

Akhirnya Jaksa Nyatakan Banding Atas Vonis Ahmad Dhani

RABU, 19 JUNI 2019 | 19:54 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Kejati Jatim akhirnya mengambil sikap dengan menempuh upaya hukum banding atas putusan satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik melalui video vlog 'Idiot'.

"Kemarin kami sudah nyatakan banding," ujar Winarko, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahmad Dhani saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (19/6).

Kendati demikian, Winarko tidak mau mengatakan alasan bandingnya.


"Maaf tidak bisa kami publikasikan, semua pertimbangannya akan kami tuangkan dalam memori banding,"

Untuk diketahui, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui video vlog 'Idiot'.

Ahmad Dhani dianggap telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, sebagimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara yang dituangkan dalam surat tuntutan dan dibacakan pada Selasa (7/5) lalu.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya