Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
“Di Undang-Undang Nomor 17 sudah sangat jelas dan ini kami terus ulangi bahwa kita akan terus menjaga sesuai peraturan perundang-undangan. Kurang dari 3% dari sisi defisit pertahunnya dan total utang tidak boleh lebih dari 60% dan bahkan sekarang kita menggunakan hard limit yaitu 30% padahal sebetulnya Undang-Undang membolehkan sampai 60%,†kata Menkeu Sri, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (18/6).
Selain itu, lanjut Menkeu, ia mengimbau kepada semua pihak agar tidak hanya fokus pada jumlah utang, namun juga dari sisi kualitas alokasi belanja Pemerintah yang digunakan untuk sektor-sektor produktif. Apalagi, tambah dia, trend utang pemerintah terus menurun sedangkan alokasi belanja di sektor produktif semakin meningkat.
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26
Senin, 29 Juni 2026 | 00:00
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30
Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23
Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59
UPDATE
Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08
Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58
Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51
Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32
Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13
Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57
Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35
Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33
Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57
Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42