Berita

Maruf Amin/Net

Hukum

Di Depan Hakim MK, Bawaslu Klaim Posisi Maruf Amin Di Bank Syariah Tidak Langgar Aturan

SELASA, 18 JUNI 2019 | 17:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai status calon wakil presiden Maruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak perusahaan BUMN tidak mengganggu proses pencapresan.

Penegasan itu sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan jawaban atas permohonan gugatan dari 02 Prabowo-Sandi dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6).

Abhan kemudian menyamakan kasus Maruf dengan yang dialami caleh Partai Gerindra, Mirah Sumirat. Mirah tidak diloloskan sebagai caleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menjabat sebagai pegawai di anak perusahaan BUMN seperti Maruf Amin. Mirah kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).


Namun kemudian, Bawaslu langsung melakukan pemeriksaan usai menerima laporan. Dalam putusan yang diambil, Bawaslu akhirnya meloloskan Mirat sebagai caleg di Dapil VI Jawa Barat.

Atas dasar itulah, lanjut Abhan, pihaknya tidak mempermasalahkan status Maruf Amin sebagai calon wakil presiden. Sebab, Bawaslu tidak menemukan bukti pelanggaran pemilu dalam perkara tersebut.

"Tidak terdapat temuan dan atau laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani dan atau ditindaklanjuti Bawaslu RI," katanya.

Adapun pihak Prabowo-Sandi menilai status Maruf Amin sebagai cawapres bermasalah. Ini lantaran Maruf masih menjabat di perusahaan BUMN. Berdasar status ketua umum MUI (nonaktif) tersebut, pihak 02 mendesak MK untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Maruf.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya