Berita

Ketua Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto/Net

Politik

Tiga Jawaban Kuasa Hukum 01 Yang Mengonfirmasi Gugatan Kubu 02

SELASA, 18 JUNI 2019 | 17:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada tiga hal substansial yang disoroti tim hukum Prabowo-Sandi terhadap jawaban tim hukum paslon Jokowi-Maruf sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto, jawaban kuasa hukum Paslon 01 tidak rasional dalam melakukan counter narasi materi gugatan Paslon 02.

"Pihak terkait selalu menggunakan argumen bahwa bukti lain, termasuk bukti elektronik ada di Pasal 43 UU Konstitusi adalah tidak benar kalau berkaitan dengan link berita. Tapi sebagian besar yang dikemukakan di sana (kubu 01) sebenarnya argumennya itu mengutip link berita," ungkap Bambang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).


"Come on, you menolak link berita tapi you pakai link berita. Jadi tidak konsisten sebenarnya," imbuhnya.

Kedua, lanjut Bambang, terkait counter narasi dugaan kecurangan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dengan menggunakan pembuktian hukum pidana dalam menjawab gugatan Paslon 02.

Padahal, ia berpendapat hukum pidana tak bisa serta merta diterapkan dalam hukum MK. Menurutnya, mengcounter TSM menggunakan hukum pidana justru akan mengaburkan fakta yang diungkap 02.

"Jadi memang bias, hukum pidana mau dilatakkan di hukum MK," kata Bambang.

Selanjutnya, terkait dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam pemenangan Paslon 01 seolah dikonfirmasi sendiri oleh kuasa hukum Paslon 01. Bambang menyebut Paslon 01 dalam jawabannya mengutip Radiogram yang mana alat tersebut hanya dimiliki oleh Kapolri.

"Radiogram itu jarang ada yang punya. Tapi pihak terkait mengutip Radiogram yang dimiliki oleh Kapolri," lanjutnya.

Atas dasar itu, pihaknya pun memaknai jawaban yang disampaikan oleh kubu 01 justru secara tidak langsung mengamin kecurangan Pilpres yang digugat kubu 02.

"Mereka secara diam-diam sedang menunjukkan relasi kedekatan itu dan semakin sempurnalah permohonan yang kami ajukan terbukti," demikian Bambang.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya