Berita

Ketua Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto/RMOL

Hukum

SENGKETA PILPRES

Bambang Widjojanto: Tiga Kegagalan Fatal KPU Dalam Menjawab Gugatan

SELASA, 18 JUNI 2019 | 15:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah gagal menjawab argumentasi yang diajukan pemohon pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

"Pihak termohon menurut kami gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang diajukan," kata Ketua Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di sela-sela sidang di MK, Jakarta, Selasa (17/6).

Bambang mengungkapkan, terdapat tiga hal substansial dari kegagalan yang dilakukan oleh KPU saat memberikan jawaban atas gugatan paslon 02.


Pertama, KPU selaku pihak termohon yang menolak perbaikan materi gugatan paslon 02, namun tetap memberikan jawaban.

Kedua, KPU telah salah mengartikan Anak Perusahan BUMN bukan bagian dari BUMN.

Ketiga, terkait penetapan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berubah-ubah. Jumlah TPS pada 21 Mei 2019 itu sebanyak 812.708, sementara di Situng versi 16 Juni, jumlah TPS 813.336.

"Itu tiga kegagalan utamanya. Saya bilang sederhana saja bagaimana dia menjawab mengenai DPT siluman, jumlah TPS saja dia tidak mampu menjelaskan. Artinya, KPU telah gagal menjelaskan berapa jumlah TPS. Ini urusan jumlah TPS saja dia enggak mampu jelaskan," tutur Bambang.

"Dengan begitu sebenarnya termohon telah gagal membangun narasi yang mengcounter secara paripurna apa yang kami kemukakan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bambang menilai kuasa hukum KPU hanya menguraikan beberapa lembar jawaban dari ratusan lembar berkas yang dinialinya tidak bisa menjawab dan meyakinkan publik.

"Saya mau bilang, ini kegagalan yang sangat fundamental argumen-argumennya yang dikemukakan oleh KPU. Dia hanya mengemukakan over confidence, mengemukakan 10 persen dari 300 lembar jawabannya," ungkapnya.

Dengan demikian, Bambang khawatir KPU gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi.

"Selamat datang kegagalan termohon 01," demikian lanjut Bambang yang pernah menjadi Wakil Ketua KPK itu.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya