Berita

Gedung MK/Net

Hukum

SENGKETA PILPRES

Sidang MK, KPU Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Gugatan Paslon 02

SELASA, 18 JUNI 2019 | 12:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa Hukum KPU selaku pihak termohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

"Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan keputusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin saat membacakan salah satu petitum di persidangan di MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Ali juga meminta eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait agar dapat sepenuhnya diterima oleh majelis hakim MK. Hal itu lantaran semua gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon 02 dinilainya tidak berdasar.


"Memohon kepada Mahkamah menerima eksespsi termohon dalam pokok perkara," kata Ali.

MK diminta untuk membenarkan hasil rekapitulasi suara yang telah diumumkan oleh KPU beberapa waktu silam.

"Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi menyatakan benar keputusan KPU RI tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2019," ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali meminta paslon 02 untuk menerima sepenuhnya keputusan KPU terkait penetapan hasil rekapitulasi suara Presiden dan Wakil Presiden. Dengan rincian paslon 01 Jokowi-Maruf memperoleh 85.607.362 suara dan Paslon 02 prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya menyatakan benar keputusan KPU RI Nomor 987 tentang penetapan hasil pemilu Pilpres dalam pemilu 2019 tertanggal 21 Mei," demikian Ali.

Sebelumnya, saat sidang perdana PHPU yang digelar pada Jumat (14/6) pihak kuasa hukum paslon 02 meminta MK membatalkan keputusan KPU dan mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi-Maruf.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya