Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Pendaftaran Capim Dibuka, Ini Lima Syarat Nilai Dasar Pribadi Calon Pimpinan KPK

SELASA, 18 JUNI 2019 | 03:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Senin 17 Juni 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran Calon Pimpinan (Capim) KPK untuk masa jabatan 2019-2023.

Pendaftaran Capim KPK ini memiliki lima syarat yang disebut nilai dasar pribadi yaitu Religiusitas, Integritas, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan atau disingkat (RI-KPK).

Demikian disampaikan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/6).


"Pendaftaran telah dibuka. Maka sejak hari ini, Senin 17 Juni 2019 semua pihak yang memenuhi syarat menjadi calon Pimpinan KPK telah dapat mendaftarkan diri sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan," ujar Febri.

"Terdapat 5 nilai dasar pribadi yang diuraikan di sana, yaitu Religiusitas, Integritas, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan atau yang disingkat (RI-KPK)," imbuhnya.

Febri menambahkan, untuk informasi proses seleksi dan pendaftaran Capim KPK dapat diakses melalui website resmi KPK di kpk.go.id.

Sementara, untuk dokumen dan proses lebih lanjut dapat diakses melalui website Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensetneg RI) di alamat: https://www.setneg.go.id/view/index/seleksi_calon_pimpinan_komisi_pemberantasan_korupsi.

Febri menyatakan, terkait syarat Capim KPK lima nilai dasar pribadi itu merupakan amanat perundangan sebagaimana diatur di Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2013.

"Dalam pelaksanaan tugas di KPK, terdapat panduan nilai-nilai dasar pribadi, kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana diatur di Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2013. Hal ini sepatutnya juga menjadi pertimbangan agar ada frekuensi yang sejalan nantinya dari seluruh unsur di KPK dalam pelaksanaan tugas memberantas korupsi," kata Febri.

"KPK mengajak para Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat dan terpanggil untuk mengikuti proses seleksi calon Pimpinan KPK ini. Sekaligus mengajak semua pihak untuk mendukung proses seleksi ini agar Pansel dapat melaksanakan tugasnya sesuai mandat yang diberikan UU dan menghasilkan Pimpinan KPK yang terbaik yang bertugas 4 tahun ke depan," imbuhnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya