Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Pendaftaran Capim Dibuka, Ini Lima Syarat Nilai Dasar Pribadi Calon Pimpinan KPK

SELASA, 18 JUNI 2019 | 03:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Senin 17 Juni 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran Calon Pimpinan (Capim) KPK untuk masa jabatan 2019-2023.

Pendaftaran Capim KPK ini memiliki lima syarat yang disebut nilai dasar pribadi yaitu Religiusitas, Integritas, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan atau disingkat (RI-KPK).

Demikian disampaikan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/6).


"Pendaftaran telah dibuka. Maka sejak hari ini, Senin 17 Juni 2019 semua pihak yang memenuhi syarat menjadi calon Pimpinan KPK telah dapat mendaftarkan diri sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan," ujar Febri.

"Terdapat 5 nilai dasar pribadi yang diuraikan di sana, yaitu Religiusitas, Integritas, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan atau yang disingkat (RI-KPK)," imbuhnya.

Febri menambahkan, untuk informasi proses seleksi dan pendaftaran Capim KPK dapat diakses melalui website resmi KPK di kpk.go.id.

Sementara, untuk dokumen dan proses lebih lanjut dapat diakses melalui website Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensetneg RI) di alamat: https://www.setneg.go.id/view/index/seleksi_calon_pimpinan_komisi_pemberantasan_korupsi.

Febri menyatakan, terkait syarat Capim KPK lima nilai dasar pribadi itu merupakan amanat perundangan sebagaimana diatur di Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2013.

"Dalam pelaksanaan tugas di KPK, terdapat panduan nilai-nilai dasar pribadi, kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana diatur di Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2013. Hal ini sepatutnya juga menjadi pertimbangan agar ada frekuensi yang sejalan nantinya dari seluruh unsur di KPK dalam pelaksanaan tugas memberantas korupsi," kata Febri.

"KPK mengajak para Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat dan terpanggil untuk mengikuti proses seleksi calon Pimpinan KPK ini. Sekaligus mengajak semua pihak untuk mendukung proses seleksi ini agar Pansel dapat melaksanakan tugasnya sesuai mandat yang diberikan UU dan menghasilkan Pimpinan KPK yang terbaik yang bertugas 4 tahun ke depan," imbuhnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya