Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Pendaftaran Capim Dibuka, Ini Lima Syarat Nilai Dasar Pribadi Calon Pimpinan KPK

SELASA, 18 JUNI 2019 | 03:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Senin 17 Juni 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran Calon Pimpinan (Capim) KPK untuk masa jabatan 2019-2023.

Pendaftaran Capim KPK ini memiliki lima syarat yang disebut nilai dasar pribadi yaitu Religiusitas, Integritas, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan atau disingkat (RI-KPK).

Demikian disampaikan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/6).


"Pendaftaran telah dibuka. Maka sejak hari ini, Senin 17 Juni 2019 semua pihak yang memenuhi syarat menjadi calon Pimpinan KPK telah dapat mendaftarkan diri sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan," ujar Febri.

"Terdapat 5 nilai dasar pribadi yang diuraikan di sana, yaitu Religiusitas, Integritas, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan atau yang disingkat (RI-KPK)," imbuhnya.

Febri menambahkan, untuk informasi proses seleksi dan pendaftaran Capim KPK dapat diakses melalui website resmi KPK di kpk.go.id.

Sementara, untuk dokumen dan proses lebih lanjut dapat diakses melalui website Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensetneg RI) di alamat: https://www.setneg.go.id/view/index/seleksi_calon_pimpinan_komisi_pemberantasan_korupsi.

Febri menyatakan, terkait syarat Capim KPK lima nilai dasar pribadi itu merupakan amanat perundangan sebagaimana diatur di Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2013.

"Dalam pelaksanaan tugas di KPK, terdapat panduan nilai-nilai dasar pribadi, kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana diatur di Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2013. Hal ini sepatutnya juga menjadi pertimbangan agar ada frekuensi yang sejalan nantinya dari seluruh unsur di KPK dalam pelaksanaan tugas memberantas korupsi," kata Febri.

"KPK mengajak para Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat dan terpanggil untuk mengikuti proses seleksi calon Pimpinan KPK ini. Sekaligus mengajak semua pihak untuk mendukung proses seleksi ini agar Pansel dapat melaksanakan tugasnya sesuai mandat yang diberikan UU dan menghasilkan Pimpinan KPK yang terbaik yang bertugas 4 tahun ke depan," imbuhnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya