Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Pendaftaran Capim Dibuka, Ini Lima Syarat Nilai Dasar Pribadi Calon Pimpinan KPK

SELASA, 18 JUNI 2019 | 03:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Senin 17 Juni 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran Calon Pimpinan (Capim) KPK untuk masa jabatan 2019-2023.

Pendaftaran Capim KPK ini memiliki lima syarat yang disebut nilai dasar pribadi yaitu Religiusitas, Integritas, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan atau disingkat (RI-KPK).

Demikian disampaikan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/6).


"Pendaftaran telah dibuka. Maka sejak hari ini, Senin 17 Juni 2019 semua pihak yang memenuhi syarat menjadi calon Pimpinan KPK telah dapat mendaftarkan diri sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan," ujar Febri.

"Terdapat 5 nilai dasar pribadi yang diuraikan di sana, yaitu Religiusitas, Integritas, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan atau yang disingkat (RI-KPK)," imbuhnya.

Febri menambahkan, untuk informasi proses seleksi dan pendaftaran Capim KPK dapat diakses melalui website resmi KPK di kpk.go.id.

Sementara, untuk dokumen dan proses lebih lanjut dapat diakses melalui website Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensetneg RI) di alamat: https://www.setneg.go.id/view/index/seleksi_calon_pimpinan_komisi_pemberantasan_korupsi.

Febri menyatakan, terkait syarat Capim KPK lima nilai dasar pribadi itu merupakan amanat perundangan sebagaimana diatur di Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2013.

"Dalam pelaksanaan tugas di KPK, terdapat panduan nilai-nilai dasar pribadi, kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana diatur di Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2013. Hal ini sepatutnya juga menjadi pertimbangan agar ada frekuensi yang sejalan nantinya dari seluruh unsur di KPK dalam pelaksanaan tugas memberantas korupsi," kata Febri.

"KPK mengajak para Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat dan terpanggil untuk mengikuti proses seleksi calon Pimpinan KPK ini. Sekaligus mengajak semua pihak untuk mendukung proses seleksi ini agar Pansel dapat melaksanakan tugasnya sesuai mandat yang diberikan UU dan menghasilkan Pimpinan KPK yang terbaik yang bertugas 4 tahun ke depan," imbuhnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya