Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan sebagai saksi dugaan suap pembelian 20 armada kapal di Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dirut PT DRU itu diperiksa untuk tersangka Istandi Prahastanto alias IPR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di KKP.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk IPR (Istadi Prahastanto)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/6).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yang jadi tersangka untuk perkara di Bea Cukai adalah Istandi, Ketua Lelang Heru Sumarwanto, dan Amir Gunawan. Sementara tersangka di KKP adalah Aris Rustandi yang bertindak sebagai PPK.
Adapun, untuk rincian perkaranya yaitu sebanyak 16 kapal patroli cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) pada Ditjen Bea Cukai dan 4 buah Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan bahwa telah terjadi sekurang-kurangnya kerugian negara sebesar Rp 179,28 miliar dalam kasus korupsi pengadaan kapal ini.
"Total kerugian keuangan negara sekitar Rp 179,28 miliar," ujar Saut Situmorang saat konferensi pers pada Selasa (21/5) lalu.