Berita

Sidang di MK/Net

Politik

Alasan MK Akomodasi Perbaikan Permohonan Gugatan 02

JUMAT, 14 JUNI 2019 | 16:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ketentuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 memang tidak diatur dalam UU. Namun hal itu bukan berarti perbaikan permohonan tidak dapat diajukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Begitu tegas Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Suhartoyo dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Suhartoyo berpegangan pada prinsip bahwa hal-hal pokok permohonan yang resmi adalah yang disampaikan dalam persidangan.


"Itu yang menjadi rujukan permohonan sebenarnya," ujarnya.

KPU sebagai pihak termohon dan kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin mempersoalkan dalil permohonan kubu Prabowo-Sandi. Sebab dalil permohonan yang dibacakan adalah versi terbaru hasil perbaikan pada 10 Juni lalu. Bukan yang diajukan pertama pada 24 Mei.

Sementara itu anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra, mempersilakan kubu termohon dan terkait untuk memperbaiki jawaban. KPU dan kubu Jokowi diberi waktu perbaikan jawaban hingga Senin (17/6).

"Pihak terkait dan termohon maupun Bawaslu kalau mau nambah keterangannya itu masih bisa lakukannya dan kami terima hari Senin menjelang persidangan dimulai," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya