Berita

Gedung MK/Net

Politik

Hakim Minta Tim Hukum 02 Bacakan Materi Gugatan Sebelum Perbaikan

JUMAT, 14 JUNI 2019 | 14:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diminta untuk membacakan materi gugatan pilpres yang dikirim pertama kali ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perdana yang digelar di MK, Majelis Hakim meminta agar gugatan yang dibaca adalah materi gugatan yang dikirim tertanggal 24 Mei, atau yang belum diperbaiki.

Ketua Hakim MK bahkan sempat menegur Ketua Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat membacakan materi gugatan perkara sidang PHPU (Perselisiahan Hasil Pemilihan Umum) di Ruang Sidang MK, Jumat (14/6).


"Permohonan yang disampaikan bertitik tolak dari permohonan tanggal 24 Mei. Silakan pokok-pokoknya saja," ujar Hakim Ketua Anwar.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan bahwa pihaknya telah mempelajari materi gugatan perkara yang dikirim sebelum perbaikan. Hakim menyela Bambang dan meminta agar materi gugatan inti saja yang dibacakan.

"Baik, kita langsung ke pemohon silakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan kami sudah baca dan kami sudah teliti," demikian Anwar.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya