Berita

Sri Mulyani Indrawati/Net

Bisnis

Misbakhun: Sri Mulyani Jangan Lagi Koreksi Target Presiden Jokowi

JUMAT, 14 JUNI 2019 | 00:39 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diingatkan untuk tidak lagi mengkoreksi target pertumbuhan ekonomi yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan tentang nota keuangan RAPBN.

Peringatan itu disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR yang dihadiri Menkeu Sri Mulyani, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (13/6).

Raker tersebut membahas kerangka asumsi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang digunakan dalam RAPBN 2020.


Misbakhun berkaca dari pengalaman di tahun 2017 dan 2018 di mana dalam pidato kenegaraan tentang nota keuangan RAPBN Presiden Jokowi menyampaikan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7 persen. Namun target ini, menurutnya, dikoreksi Menkeu Sri Mulyani.

“Kepada Menkeu, saya ingin pastikan bahwa pidato presiden mengenai angka pertumbuhan tidak terkoreksi lagi di ruang ini,” ujar Misbakhun dalam keterangan yang diterima redaksi.

Dalam kesempatan itu, Misbakhun juga meminta semua menteri menteri bidang ekonomi di Kabinet Indonesia Kerja bisa menjaga kredibilitas dan muruah atau kehormatan Jokowi. Serta sudah seharusnya menteri ekonomi berupaya keras mewujudkan berbagai target yang disampaikan Presiden Jokowi.

“Tugas kita bersama menjaga muruah presiden. Menteri adalah pembantu presiden dan kita politisi pendukung presiden,” demikian Misbakhun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya