Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Menurut Yusril, MK Bisa Tolak Permohonan Prabowo-Sandi Karena Tidak Jelas

KAMIS, 13 JUNI 2019 | 21:36 WIB | LAPORAN:

Tuntutan yang dilayangkan Tim Hukum Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019 dinilai tidak jelas.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra saat berbicara di program Kabar Petang TVOne, Kamis (13/6).

Menurut Yusril, permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi sejatinya sudah bukan wewenang dari MK. Menurutnya, banyak wewenang MK yang sudah dibatasi dengan dibelakukannya UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.


"Apakah masalah yang dikemukakan itu menjadi kewenangan MK atau tidak. Apakah MK sekarang dengan berlakunya UU 7/2017 Tentang Pemilu masih punya kewenangan untuk mengadili perkara-perkara pilpres terhadap anggapan terjadinya pelanggaran TSM atau tidak?" ujar Yusril.

Untuk itu, Yusril berharap MK mengambil putusan sela pada tahap esepsi. MK bahkan menurutnya berpeluang untuk tidak menerima seluruh permohonan Prabowo-Sandi.

"Jadi MK bisa menolak permohonan itu karena pertama permohonan bukan menjadi kewenangan MK, kedua apa yang dimohon oleh pemohon itu tidak jelas," imbuh Yusril.

Ketidakjelasan yang dimaksud Yusril adalah Petitum Prabowo-Sandi yang menuntut MK membatalkan keputusan KPU hasil pemilihan umum. Menurutnya, itu salah alamat karena keputusan itu mencakup semua hasil Pemilu serentak, bukan hanya hasil Pilpres 2019.

"Sementara dalam uraian permohonan, seluruhnya berbicara soal Pilpres, tapi petitumnya meminta pembatalan seluruh hasil pemilihan umum. Artinya yang dibatalkan bukan hanya Pilpres, tapi juga Pileg DPR RI, DPRD dan DPD," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril juga menyinggung persoalan lain yang diangkat Tim Hukum Prabowo-Sandi yang menurutnya merupakan ranah administratif pencalonan, seperti jabatan Cawapres Maruf Amin di dua anak perusahaan BUMN.

Tak hanya itu, temuan soal pelanggaran dana kampanye Jokowi-Maruf juga dipertanyakan oleh Yusril. Menurutnya, persoalan itu bukan wewenang MK melainkan Sentra Gakumdu.

"Jadi MK dengan UU 7/2017 itu memang tugasnya sudah dibatasi, yaitu mengadili perkara terkait dengan hasil akhir pemilihan umum," kata Yusril.

"Jadi menurut hemat kami sudah tidak pada tempatnya lagi meminta MK untuk mendiskualifikasi, meminta untuk melaksanakan PSu di beberapa tempat. Dulu sebelum berlakunya UU 7/2017 mungkin, tapi saat ini kelihatannya sudah tidak mungkin MK membahas masalah ini dalam sidang-sidang nanti," pungkasnya.

MK dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada esok hari, Jumat 14 Juni.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya