Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Menurut Yusril, MK Bisa Tolak Permohonan Prabowo-Sandi Karena Tidak Jelas

KAMIS, 13 JUNI 2019 | 21:36 WIB | LAPORAN:

Tuntutan yang dilayangkan Tim Hukum Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019 dinilai tidak jelas.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra saat berbicara di program Kabar Petang TVOne, Kamis (13/6).

Menurut Yusril, permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi sejatinya sudah bukan wewenang dari MK. Menurutnya, banyak wewenang MK yang sudah dibatasi dengan dibelakukannya UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Apakah masalah yang dikemukakan itu menjadi kewenangan MK atau tidak. Apakah MK sekarang dengan berlakunya UU 7/2017 Tentang Pemilu masih punya kewenangan untuk mengadili perkara-perkara pilpres terhadap anggapan terjadinya pelanggaran TSM atau tidak?" ujar Yusril.

Untuk itu, Yusril berharap MK mengambil putusan sela pada tahap esepsi. MK bahkan menurutnya berpeluang untuk tidak menerima seluruh permohonan Prabowo-Sandi.

"Jadi MK bisa menolak permohonan itu karena pertama permohonan bukan menjadi kewenangan MK, kedua apa yang dimohon oleh pemohon itu tidak jelas," imbuh Yusril.

Ketidakjelasan yang dimaksud Yusril adalah Petitum Prabowo-Sandi yang menuntut MK membatalkan keputusan KPU hasil pemilihan umum. Menurutnya, itu salah alamat karena keputusan itu mencakup semua hasil Pemilu serentak, bukan hanya hasil Pilpres 2019.

"Sementara dalam uraian permohonan, seluruhnya berbicara soal Pilpres, tapi petitumnya meminta pembatalan seluruh hasil pemilihan umum. Artinya yang dibatalkan bukan hanya Pilpres, tapi juga Pileg DPR RI, DPRD dan DPD," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril juga menyinggung persoalan lain yang diangkat Tim Hukum Prabowo-Sandi yang menurutnya merupakan ranah administratif pencalonan, seperti jabatan Cawapres Maruf Amin di dua anak perusahaan BUMN.

Tak hanya itu, temuan soal pelanggaran dana kampanye Jokowi-Maruf juga dipertanyakan oleh Yusril. Menurutnya, persoalan itu bukan wewenang MK melainkan Sentra Gakumdu.

"Jadi MK dengan UU 7/2017 itu memang tugasnya sudah dibatasi, yaitu mengadili perkara terkait dengan hasil akhir pemilihan umum," kata Yusril.

"Jadi menurut hemat kami sudah tidak pada tempatnya lagi meminta MK untuk mendiskualifikasi, meminta untuk melaksanakan PSu di beberapa tempat. Dulu sebelum berlakunya UU 7/2017 mungkin, tapi saat ini kelihatannya sudah tidak mungkin MK membahas masalah ini dalam sidang-sidang nanti," pungkasnya.

MK dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada esok hari, Jumat 14 Juni.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya