Berita

Refly Harun/Net

Politik

Dua Perspektif Memutus Perkara Jabatan Maruf Di Dua Bank

KAMIS, 13 JUNI 2019 | 17:10 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Bola panas status kepegawaian Cawapres Maruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah yang dipersoalkan BPN Prabowo-Sandi kini ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Begitu dikatakan pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam diskusi bertajuk Menakar Kapasitas Pembuktian MK di Bilangan Gambir, Jakarta, Kamis (13/6).

Selama ini, BPN Prabowo-Sandi beranggapan bahwa Maruf seharusnya tidak lolos persyaratan sebagai peserta pilpres. Di mana tengah menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank tersebut yang notabene merupakan anak perusahaan BUMN.


Refly menyebut ada dua perspektif untuk memutuskan status Maruf di dua bank tersebut. Soal tekstual sesuai UU BUMN dan secara kontekstual, yaitu berdasarkan keuangan anak perusahaan BUMN yang modalnya dari keuangan BUMN itu sendiri.

"UU BUMN mengatakan bahwa BUMN yang sahamnya dimiliki negara, sementara dua bank syariah itu sahamnya tidak dimiliki negara tapi dimiliki oleh BUMN, itu satu perspektif," jelasnya.

Perspektif kedua, kata Refly, ada hal kontekstual di mana dikatakan BPN bahwa modal BUMN kepada anak perusahannya juga menjadi bagian dari keuangan negara.

"Jadi kalaupun dia (BUMN) menanamkan investasi kepada anak perusahaan itu kan tetap keuangan negara," jelasnya.

Sehingga, kata Refly, paling ditunggu adalah kejelasan dari para Hakim MK untuk menggunakan perspektif mana dalam menentukan status Maruf Amin.

"Hakim MK mau tafsir yang limited tekstual atau yang meluas sesuai konteks? Itu pilihan," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya