Berita

Maruf Amin/Net

Politik

Penyelesaian Jabatan Maruf Di BUMN Adalah Soal Keadilan Dalam Penegakan Hukum

KAMIS, 13 JUNI 2019 | 16:48 WIB | LAPORAN:

Penyelesaian masalah jabatan Cawapres Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) dua anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah urusan keadilan dalam penegakan hukum.

Hal itu disampaikan oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu di Twitter, Kamis (13/6).

Sebelumnya, Said Didu membeberkan sejumlah fakta karyawan anak perusahaan BUMN yang diberhentikan dari pekerjaannya karena terbukti terlibat dalam politik praktis atau sekadar memberikan dukungan politik kepada calon tertentu.


Salah satu yang disampaikan Said Didu adalah Ibrahim Martabaya seorang karyawan PTPN IV yang merupakan anak perusahaan PTPN II. Ibrahim diberhentikan dari pekerjaannya karena kedapatan menunjukkan dukungan kepada Paslon Prabowo-Sandi di jejaring media sosial Facebook.

Fakta tersebut kemudian menjadi dasar bagi Said Didu untuk menyebut karyawan atau pejabat anak perusahaan BUMN adalah sama dengan karyawan atau pejabat perusahaan BUMN itu sendiri.

Berkaca dari kasus Ibrahim di atas, Said Didu pun menilai status Maruf Amin sebagai DPS dua anak perusahaan BUMN sudah masuk ke ranah keadilan dalam menegakkan hukum.

Maruf Amin semestinya mendapat perlakuan yang sama dengan Ibrahim Martabaya yang juga berstatus sebagai karyawan anak perusahaan BUMN PTPNI III, yaitu PTPN IV.

"Terlepas dari gugatan ke MK, penyelesaian kasus jabatan KMA (Kiai Maruf Amin) adalah masalah penegakan hukum, karena selama ini banyak orang lain yang dihukum karena status sebagai pimpinan dan bahkan sebagai karyawan anak perusahaan BUMN," ujar Said.

"Ini masalah keadilan dalam penegakan hukum," tandasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya