Berita

Dahnil Anzar Simanjuntak/Net

Politik

Tiga Alasan BPN Baru Permasalahkan Jabatan Maruf Amin

KAMIS, 13 JUNI 2019 | 10:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Posisi jabatan calon wakil presiden Maruf Amin di dua bank syariah masuk dalam materi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK)

Publik sempat menanyakan alasan BPN yang baru mengungkit masalah tersebut dalam sidang gugatan hasil pilpres, MK. Padahal seharusnya gugatan dipermasalahkan saat masa pendaftaran pilpres.

"KPU (bahkan) menyatakan mengapa kuasa hukum BPN mempermasalahkan posisi cawapres MA (Maruf Amin) di dua Bank syariah baru sekarang?" kata Koordinator Jurubicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam akun Twitter pribadi, Kamis (13/6).


Mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itupun menguraikan tiga alasan mengapa BPN baru menggugat ke MK saat ini. Pertama, karena waktu gugatan ke MK yang memang baru dibuka setelah KPU mengeluarkan hasil penghitungan suara.

"Kedua karena sejatinya terkait dengan posisi Maruf Amin hasurnya jadi tugas KPU mengkoreksi, namun tidak dilakukan," terangnya.

Sementara alasan terakhir, BPN mengira Maruf Amin sudah mundur dari dua perusahaan anak BUMN tersebut.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya