Berita

Dahnil Anzar Simanjuntak/Net

Politik

Tiga Alasan BPN Baru Permasalahkan Jabatan Maruf Amin

KAMIS, 13 JUNI 2019 | 10:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Posisi jabatan calon wakil presiden Maruf Amin di dua bank syariah masuk dalam materi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK)

Publik sempat menanyakan alasan BPN yang baru mengungkit masalah tersebut dalam sidang gugatan hasil pilpres, MK. Padahal seharusnya gugatan dipermasalahkan saat masa pendaftaran pilpres.

"KPU (bahkan) menyatakan mengapa kuasa hukum BPN mempermasalahkan posisi cawapres MA (Maruf Amin) di dua Bank syariah baru sekarang?" kata Koordinator Jurubicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam akun Twitter pribadi, Kamis (13/6).


Mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itupun menguraikan tiga alasan mengapa BPN baru menggugat ke MK saat ini. Pertama, karena waktu gugatan ke MK yang memang baru dibuka setelah KPU mengeluarkan hasil penghitungan suara.

"Kedua karena sejatinya terkait dengan posisi Maruf Amin hasurnya jadi tugas KPU mengkoreksi, namun tidak dilakukan," terangnya.

Sementara alasan terakhir, BPN mengira Maruf Amin sudah mundur dari dua perusahaan anak BUMN tersebut.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya