Berita

Abhan/Net

Politik

Abhan Serahkan Jawaban Bawaslu Setebal 151 Halaman Ke MK

RABU, 12 JUNI 2019 | 16:54 WIB | LAPORAN:

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak pemberi keterangan pengawalan Pemilu 2019 menyerahkan 151 halaman keterangan dan 134 alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan bahwa dia datang sesuai ketentuan peraturan MK terkait hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebagai pemberi keterangan sebelum dilakukan sidang pendahuluan pada Jumat (14/6).

"Karena pendahuluan akan dilaksanakan pada tanggal 14, dan hari ini kami menyerahkan keterangan dari Bawaslu berisi pada 4 hal," Abhan di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/6).


Pertama berisi mengenai hasil pengawalan Pemilu 2019, mulai dari pengawasan tahap awal hingga proses rekapitulasi.

Sementara materi kedua berisi tindak lanjut laporan maupun temuan selama proses tahapan Pemilu 2019.

"Ketiga adalah keterangan Bawaslu terkait dengan pokok-pokok yang menjadi dalil pemohon. Jadi di dalam pemohon-pemohon itu ada yang menyampaikan soal Bawaslu ,maka kami menjawab," tuturnya.

Sedang materi keempat berisi jumlah serta jenis-jenis pelanggaran yang ada kaitannya dengan dalil-dalil pokok pemohon.

"Kemudian keterangan kami ini tadi kami sampaikan rangkap 12, keterangan kami setebal 151 halaman. Kemudian kami juga sertai dengan alat bukti. Alat bukti kami ada 134 alat bukti, itu yang kami serahkan hari ini," tandasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya