Berita

Sri Yunanto/Humas BNPT

Pertahanan

Waspadai Radikalisasi Via Medsos, Perketat Aturan Penyedia Platform

RABU, 12 JUNI 2019 | 10:32 WIB | LAPORAN:

Media sosial (medsos) dengan berbagai fenomenanya terus menimbulkan kehebohan di masyarakat.

Belum adanya aturan main yang tegas, menjadikan medsos tetap menjadi bola liar yang bergerak bebas dengan berbagai ekses, baik positif maupun negatif.

Medsos pula yang membuat proses pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) menjadi gaduh dengan hoax, adu domba, ujaran kebencian. Terakhir kasus bom bunuh diri di Pos Polisi Kartasura dua hari sebelum hari raya Idul Fitri, di mana pelakunya teradikalisasi secara online.


"Radikalisasi secara online itu sebenarnya bukan fenomena baru. Dulu ada kasus Alam Sutra dan penyerangan gereja di Medan. Itu termasuk self radicalization,” ujar Staf Ahli Menkopolhukam, Sri Yunanto dalam keterangannya di Jakarta.

Selain itu, lanjut Yunanto, dalam banyak diskusi publik dan kejadian terorisme, juga terungkap keberadaan lone wolf (aksi terorisme yang dilakukan sendirian). Tapi, itu juga sulit dibilang lone wolf, karena bisa jadi mereka lebih dulu terkait jaringan JAD atau JAKD, baru kemudian terjadi radikalisasi melalui online.

Menyikapi radikalisasi via online atau medsos ini, Yunanto berpendapat, pemerintah tidak bisa sendirian mengatasinya. Pasalnya, perkembangan media online itu merupakan bagian dari kebebasan media melalui online yang faktanya tidak hanya membawa pengaruh baik sekaligus buruk seperti pornografi, perjudian, dan terorisme.

“Menanggung beban negatif itu pemerintah, sementara penyedia platform enak-enak saja. Seperti di Youtube, kalau tayangannya banyak dapat iklan pasti mereka untung, sementara kalau ada konten tentang radikalisasi ini mereka cuci tangan, baru pemerintah yang take down,” terang pakar Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia ini.

Ke depan, kata Yunanto, masalah ini harus jadi agenda bersama untuk mengatasinya.

Pertama, bagaimana mengatasi kebebasan medsos, yang kontrolnya di bawah pemerintah dengan tetap bekerjasama dengan provider penyedia platform.

Ia mencontohkan, di Jerman platform yang memuat konten negatif bisa kena denda sampai Rp 6 miliar. Dan itu cukup efektif untuk mengerem keberadaan konten-konten negatif, terutama terorisme.

“Artinya, kalau platform tetap seenaknya dengan tidak melakukan screening, mereka pasti akan bangkrut kena denda.Saya rasa cara itu bisa diterapkan di Indonesia,” tuturnya.

Menurutnya, langkah ini harus menjadi agenda bersama misalnya revisi UU ITE atau dibuat Peraturan Pemerintah.

Yunanto menilai, apa yang telah dilakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan melakukan banyak take down atau penutupan situs sifatnya hanya reaktif dan terkesan sering ketinggalan.

"Misalnya, yang di take down 10 website, yang muncul 100 website lagi. Kalau terus begini kita pasti keteter. Baiknya masyarakat berani mengeluarkan ide dan mengajak para politikus untuk membuat terobosan. Soalnya kalau yang melakukan pemerintah, pasti dituduh macam-macam," tuturnya.

Ia menegaskan, bila penyedia platform bersedia melakukan screening terhadap konten-konten mereka, akan lebih mempermudah dalam mewaspadai radikalisasi melalui medsos. Dengan demikian, pemerintah sebagai regulator harus bisa memperkuat, apalagi sudah ada fatwa MUI soal tata cara bermedsos yang bijak.

“Kalau tiga-tiganya bersinergi Insya Allah bisa kita tekan cyber crime termasuk extre ordinary crime berupa Ideologisasi, radikalisasi, dan berbagai hal negatif di medsos,” pungkas Sri Yunanto.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya