Berita

Maruf Amin bersama Jokowi/Net

Politik

Polemik Maruf Amin, Pakar: KPU Hanya Perlu Surat Pengunduran Diri, Bukan Berhenti Menjabat

RABU, 12 JUNI 2019 | 04:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masih menjabat di dua anak perusahaan BUMN dinilai tak masalah karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memerlukan surat pernyataan pengunduran diri bukan berhenti menjabat di perusahaan tersebut.

Begitu kata Pakar Hukum Tatanegara, Feri Amsari dalam menanggapi polemik status Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin terkait jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Menurut Feri, surat pernyataan pengunduran diri dengan berhenti menjabat merupakan dua hal yang berbeda jika dilihat dari Pasal 227 Undang-Undang Pemilu.


"Kalau disimak betul, bunyi Pasal 227 Undang-Undang Pemilu itu kan itu pemberian surat pernyataan pengunduran diri. Jadi seseorang yang sudah memberikan surat pernyataan pengunduran diri, bukan berarti dia otomatis sudah berhenti. Kan begitu," ucap Feri Amsari kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).

Feri melanjutkan, proses pemberhentian jabatan seseorang merupakan hak dari masing-masing perusahaan untuk menentukan status karyawannya.

"Karena kan proses di kelembagaan masing-masing perusahaan itu akan terus berlangsung sampai dia kemudian dinyatakan telah berhenti di perusahaan," katanya.

Ditinjau dari hal tersebut, Feri pun memaknai bahwa pihak KPU hanya membutuhkan surat pernyataan untuk bersedia mengundurkan diri dari jabatan di perusahaan BUMN maupun BUMD.

"Nah kalau surat pernyataan itu sudah ada, itu sudah tidak menjadi masalah besar kalau melihat konteks Pasal 227 itu sepanjang calon memberikan surat pernyataan pengunduran diri," jelasnya.

Atas dasar itu, Feri mengingatkan kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk lebih memahami bunyi Pasal 227 Undang-Undang Pemilu.

"Harus diingat, harus dibedakan oleh tim BPN surat pernyataan pengunduran diri dengan telah mengundurkan dirinya seseorang di sebuah BUMN. Itu yang perlu disimak betul di Pasal 227 huruf d itu ya. Beda arti, kalau surat pernyataan mah tinggal ditandatangan, tapi proses pengunduran diri kan proses administrasi yang bisa berlangsung walaupun sudah menyatakan mengundurkan diri," paparnya.

"Jadi bukan langsung otomatis berhenti menjadi pegawai, tapi pernyataan pengunduran diri sudah bisa digunakan sebagai syarat pencalonan walaupun masih menjabat. Karena yang dibutuhkan kan surat pernyataan mengundurkan diri, bukan sudah berhenti menjadi pegawai, itu beda lagi," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya