Berita

Maruf Amin bersama Jokowi/Net

Politik

Polemik Maruf Amin, Pakar: KPU Hanya Perlu Surat Pengunduran Diri, Bukan Berhenti Menjabat

RABU, 12 JUNI 2019 | 04:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masih menjabat di dua anak perusahaan BUMN dinilai tak masalah karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memerlukan surat pernyataan pengunduran diri bukan berhenti menjabat di perusahaan tersebut.

Begitu kata Pakar Hukum Tatanegara, Feri Amsari dalam menanggapi polemik status Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin terkait jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Menurut Feri, surat pernyataan pengunduran diri dengan berhenti menjabat merupakan dua hal yang berbeda jika dilihat dari Pasal 227 Undang-Undang Pemilu.


"Kalau disimak betul, bunyi Pasal 227 Undang-Undang Pemilu itu kan itu pemberian surat pernyataan pengunduran diri. Jadi seseorang yang sudah memberikan surat pernyataan pengunduran diri, bukan berarti dia otomatis sudah berhenti. Kan begitu," ucap Feri Amsari kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).

Feri melanjutkan, proses pemberhentian jabatan seseorang merupakan hak dari masing-masing perusahaan untuk menentukan status karyawannya.

"Karena kan proses di kelembagaan masing-masing perusahaan itu akan terus berlangsung sampai dia kemudian dinyatakan telah berhenti di perusahaan," katanya.

Ditinjau dari hal tersebut, Feri pun memaknai bahwa pihak KPU hanya membutuhkan surat pernyataan untuk bersedia mengundurkan diri dari jabatan di perusahaan BUMN maupun BUMD.

"Nah kalau surat pernyataan itu sudah ada, itu sudah tidak menjadi masalah besar kalau melihat konteks Pasal 227 itu sepanjang calon memberikan surat pernyataan pengunduran diri," jelasnya.

Atas dasar itu, Feri mengingatkan kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk lebih memahami bunyi Pasal 227 Undang-Undang Pemilu.

"Harus diingat, harus dibedakan oleh tim BPN surat pernyataan pengunduran diri dengan telah mengundurkan dirinya seseorang di sebuah BUMN. Itu yang perlu disimak betul di Pasal 227 huruf d itu ya. Beda arti, kalau surat pernyataan mah tinggal ditandatangan, tapi proses pengunduran diri kan proses administrasi yang bisa berlangsung walaupun sudah menyatakan mengundurkan diri," paparnya.

"Jadi bukan langsung otomatis berhenti menjadi pegawai, tapi pernyataan pengunduran diri sudah bisa digunakan sebagai syarat pencalonan walaupun masih menjabat. Karena yang dibutuhkan kan surat pernyataan mengundurkan diri, bukan sudah berhenti menjadi pegawai, itu beda lagi," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya