Berita

Maruf Amin bersama Jokowi/Net

Politik

Polemik Maruf Amin, Pakar: KPU Hanya Perlu Surat Pengunduran Diri, Bukan Berhenti Menjabat

RABU, 12 JUNI 2019 | 04:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masih menjabat di dua anak perusahaan BUMN dinilai tak masalah karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memerlukan surat pernyataan pengunduran diri bukan berhenti menjabat di perusahaan tersebut.

Begitu kata Pakar Hukum Tatanegara, Feri Amsari dalam menanggapi polemik status Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin terkait jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Menurut Feri, surat pernyataan pengunduran diri dengan berhenti menjabat merupakan dua hal yang berbeda jika dilihat dari Pasal 227 Undang-Undang Pemilu.


"Kalau disimak betul, bunyi Pasal 227 Undang-Undang Pemilu itu kan itu pemberian surat pernyataan pengunduran diri. Jadi seseorang yang sudah memberikan surat pernyataan pengunduran diri, bukan berarti dia otomatis sudah berhenti. Kan begitu," ucap Feri Amsari kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).

Feri melanjutkan, proses pemberhentian jabatan seseorang merupakan hak dari masing-masing perusahaan untuk menentukan status karyawannya.

"Karena kan proses di kelembagaan masing-masing perusahaan itu akan terus berlangsung sampai dia kemudian dinyatakan telah berhenti di perusahaan," katanya.

Ditinjau dari hal tersebut, Feri pun memaknai bahwa pihak KPU hanya membutuhkan surat pernyataan untuk bersedia mengundurkan diri dari jabatan di perusahaan BUMN maupun BUMD.

"Nah kalau surat pernyataan itu sudah ada, itu sudah tidak menjadi masalah besar kalau melihat konteks Pasal 227 itu sepanjang calon memberikan surat pernyataan pengunduran diri," jelasnya.

Atas dasar itu, Feri mengingatkan kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk lebih memahami bunyi Pasal 227 Undang-Undang Pemilu.

"Harus diingat, harus dibedakan oleh tim BPN surat pernyataan pengunduran diri dengan telah mengundurkan dirinya seseorang di sebuah BUMN. Itu yang perlu disimak betul di Pasal 227 huruf d itu ya. Beda arti, kalau surat pernyataan mah tinggal ditandatangan, tapi proses pengunduran diri kan proses administrasi yang bisa berlangsung walaupun sudah menyatakan mengundurkan diri," paparnya.

"Jadi bukan langsung otomatis berhenti menjadi pegawai, tapi pernyataan pengunduran diri sudah bisa digunakan sebagai syarat pencalonan walaupun masih menjabat. Karena yang dibutuhkan kan surat pernyataan mengundurkan diri, bukan sudah berhenti menjadi pegawai, itu beda lagi," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya