Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Hadapi Gugatan BPN, Yusril Siapkan 33 Advokat Bela Jokowi-Maruf

RABU, 12 JUNI 2019 | 03:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kembali melengkapi berkas registrasi perkara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/6). Terkait hal ini, tim kuasa hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf mengaku tidak tinggal akan diam.

Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya sedang menelaah dengan seksama gugatan dari kubu 02 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya sendiri Ketua Tim dan Ade Irfan Pulungan sebagai sekretaris Tim. Kami menelaah dengan seksama permohonan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dan sudah menyiapkan tanggapannya," ucap Yusril Ihza Mahendra kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).


Terkait dengan perbaikan bukti-bukti yang disampaikan BPN keada MK, pihaknya pun akan segera menyiapkan tanggapan atas perubahan tersebut.

"Hari ini tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyampaikan perbaikan permohonan mereka dengan perubahan yang cukup besar. Meskipun boleh atau tidaknya perbaikan seperti itu dilakukan, masih debatable dan masih harus menunggu bagaimana sikap hakim MK nanti setelah sidang dimulai. Namun kami tidak tinggal diam untuk menyiapkan tanggapan atas perubahan permohonan ini," katanya.

"Bahwa perubahan itu diterima atau ditolak hakim, tidak masalah. Yang penting kami telah siap menghadapi segala kemungkinan," tambahnya.

Yusril pun mengaku akan mengadakan rapat bersama 33 orang tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf lainnya pada Rabu (12/6) malam untuk membahas perkembangan terkahir perbaikan bukti-bukti yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi ke MK

"Kami menyiapkan tim kuasa hukum Jokowi Maruf sebanyak 33 orang advokat. Besok malam tim akan kembali mengadakan rapat membahas perkembangan terakhir di MK. Rapat diadakan di sekretariat TKN di Jalan Kebon Sirih," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya