Berita

Kivlan Zen/Net

Politik

Pengacara: Justru Kivlan Zen Yang Akan Dibunuh Oleh Empat Pejabat Negara Itu

SELASA, 11 JUNI 2019 | 20:13 WIB | LAPORAN:

Pengacara Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengungkapkan cerita yang berbanding terbalik soal pembunuhan empat pejabat negara yang dituduhkan didalangi oleh Kivlan. Menurut dia, justru Kivlan yang menjadi target pembunuhan.

"Karena sampai saat ini kita mau ketemu Heri Kurniawan (HK/Iwan) enggak bisa, dikhawatirkan cerita Iwan dengan yang kami terima dari Pak Kivlan itu berbeda," ungkap Yuntri saat dihubungi, Selasa (11/6).

Justru kata Yuntri, Iwan datang ke Kivlan untuk memberikan informasi bahwa mengatakan Kivlan akan dibunuh oleh empat orang yang kini diduga menjadi sasaran pembunuhan, yaitu Gorries Mere, Luhut Pandjaitan, Wiranto dan Budi Gunawan.


"Iwan justru datang ke Pak Kivlan mengatakan bahwa Pak Kivlan mau dibunuh oleh empat orang itu," paparnya

Selain itu Yuntri menyampaikan, sebenarnya Iwan diperintahkan untuk menjadi sopir Kivlan karena rumah Kivlan yang jauh di Gunung Picung, Bogor, Jawa Barat.

"Jadi Iwan itu diperintah jadi sopirnya, karena rumah Pak Kivlan di Gunung Picung di Bogor, maka itu kan masih ada hutan-hutannya banyak Babi, Iwan bilang ini ada senjata pak. Pak Kivlan bilang itu bukan untuk bunuh babi tapi bunuh tikus," tuturnya.

Berbarengan dengan itu ada peringatan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), HK diberikan uang untuk melakukan demo atas peringatan tersebut sebesar 15 ribu dolar singapura atau 150 juta rupiah.

"Enggak tahu dilaksanakan atau tidak, tiba-tiba sekarang muncul dan ceritanya malah dibalik yg dibikinnya pengakuan dari polisi, (malah) justru Pak Kivlan yang menyuruh untuk membunuh empat orang itu," paparnya.

"Untuk lebih pastinya kita tidak mau berspekulasi, kita mau minta polisi gelar perkara. Karena Pak Kivlan ini dibidik dengan tiga kasus, kasus makar, kepemilikan senpi dan perencanaan pembunuhan, kasus makar pengembangan dari Eggi Sudjana, sedangkan kepemilikan senjata ini pengembangan dari Iwan, jadi polisi enggak berani. Karena penetapan tersangka berdasarkan KUHAP harus dengan gelar perkara dulu," tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya