Berita

Prabowo dan Sandiaga Uno/Net

Politik

Tuntutan Prabowo-Sandi: Menang 52%, Diskualifikasi Jokowi-Maruf Hingga Pemilu Ulang

SELASA, 11 JUNI 2019 | 20:06 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mengunggah permohonan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019 yang telah diregistrasi, Selasa (11/9).

Setidaknya terdapat delapan tuntutan Prabowo-Sandi agar dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam persidangan dan putusannya nanti.

Dalam uraiannya, Tim Hukum Prabowo-Sandi menyebut kecurangan Pilpres 2019 terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan dilakukan dalam lima bentuk seperti: penyalahgunaan anggaran negara, ketidakneralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan pers dan diskriminasi dalam penegakkan hukum.


Oleh karenannya, Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta MK untuk mengabulkan semua permohonan  yang diajukan secara keseluruhan.

Tak hanya itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga memintak MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Preisden dan Wakil Presiden.

"Dan berita acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019," imbuh Tim Hukum BPN dalam permohonan kedua yang diunggah di Laman MK, Selasa (11/6).

Lebih lanjut, Prabowo-Sandi juga dalam permohonan ketiga meminta MK sebagai penjaga konstitusi agar menetapkan perolehan suara Pilpres dengan rincian Paslon 01 Jokowi-Maruf 48 persen dan Prabowo-Sandi 52 persen.

Pada tuntutan keempat, MK juga diminta untuk menyatakan Paslon 01 Jokowi-Maruf secara meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara TSM.

Selanjutnya, pada permohonan kelima Tim Hukum Prabowo-Sandi juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon 01 Jokowi-Maruf Amin sebagai peserta Pulpres 2019.

Pada permohonan keenam, MK juga diminta untuk menetapkan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pemenang Pilpres 2019.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika mengeluarkan surat keputusan penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024," tegas Tim Prabowo-Sandi dalam permohonan ketujuh.

"Atau memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negera RI Tahun 1945," Tim Hukum Prabowo dalam permohonan kedelapan.

Terkait Pemungutan Suara Ulang ini, secara khusus Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta MK untuk memerintahkan KPU agar menggelar PSU di sejumlah provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timbur, Banten, DKI Jakarta, Sumut, Sumsel, Lampung, Sulteng, Sulsel, Papua dan Kalteng.  

Selain penyelenggaraan PSU, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga meminta MK agar memerintahkan lembaga berwenang untuk memberhentikan seluruh komisioner KPU dan merekrut orang baru untuk mengisi jabatan tersebut.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya