Berita

M Iqbal/Net

Hukum

Ada Molotov Hingga Panah Beracun Saat Segmen Dua Aksi 22 Mei

SELASA, 11 JUNI 2019 | 17:32 WIB | LAPORAN:

Aksi yang terjadi pada tanggal 21 dan 22 Mei untuk menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbagi menjadi dua segmen.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menguraikan bahwa segmen pertama aksi terjadi pada Selasa (21/5) pukul 14.00 hingga 21.00.

Aksi ini berjalan damai. Bahkan pihak keamanan memberi toleransi bahwa aksi bisa berlanjut hingga lebih dari pukul 18.00.

“Karena momentum bulan Ramadan, meminta waktu berbuka puasa, maghrib, isya, sampai tarawih. Alhamdulillah tanpa sekat,” terangnya dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6).

“Korlap kembali berkoordinasi dan mengimbai masa agar kembali,” terangnya.

Sementara di aksi segmen kedua berbanding terbalik. Aksi ini dimulai pada pukul 22.30 secara tiba-tiba. Muncul 500 lebih massa di depan dan samping Gedung Bawaslu melakukan penyerangan dan perusakan.

“Bahkan petugas yang mengimbau diserang. Bukan hanya menggunakan bena kecil tapi juga benda mematikan,” sambungnya.

Iqbal menguraikan bahwa benda mematikan itu di antaranya adalah bom molotov, batu berukuran besar, petasan roket, pedang, hingga panah beracun.

“Massa didesain untuk rusuh untuk menyerang petugas. Segmen dua itu bergulir sampai pagi hari (22/5),” tutup Iqbal.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya