Berita

Mayjen (Purn) Chairawan K Nusyirwan/RMOL

Politik

Tim Mawar Disebut Sudah Bubar Sejak Tahun 1999

SELASA, 11 JUNI 2019 | 14:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Mawar Kopassus yang dituduh terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu sejatinya sudah bubar sejak tahun 1999 silam.

Hal itu tegaskan Mayjen (Purn) Chairawan K Nusyirwan usai melaporkan Majalah Tempo (Edisi Senin 10/6) ke Dewan Pers, menyusul laporan di media tersebut yang menyebut adanya keterlibatan tim tersebut dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu.

"Tim mawar seperti yang saya katakan di depan sudah bubar sejak 1999 dengan adanya keputusan pengadilan. Justru saya ke sini untuk meluruskan, Tim Mawar ini sudah tidak ada sejak 1999," ucap Chairawan kepada awak media di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).


Menurut Chairawan, tadinya ia tidak ingin melapor. Namun karena berita tersebut cepat tersebar, akhirnya ia melaporkan Tempo ke Dewan Pers.

"Berita seperti ini kan cepat sekali tersebarnya, tadinya saya tidak ingin dikit-dikit melapor. Saya ke polisi dulu mengumumkan siapa, tapi makin menyebar. Kalau seperti ini masih menyebar kan ada unsur kesengajaan," katanya.

Lebih lanjut, Chairawan juga percaya kepada Dewan Pers akan segera menindaklanjuti laporannya tersebut.

"Jadi saya sangat percaya pada dewan pers, makanya saya datang, namanya dewan pasti arif," jelasnya.

Selain melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Chairawan juga akan melaporkan akun-akun media sosial ke Bareskrim Polri.

"Iya yang medsos (media sosial) kita adukan undang-undang ITE ke Bareskrim (Polri), kalau ini kan yang majalah Tempo-nya (media)," tegasnya.

Sehingga, ia berharap kepada wartawan untuk tetap bekerja mengikuti kaidah jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang telah diatur.

"Seluruh wartawan kan harusnya sudah mengetahui pasal-pasal jurnalistik ya, dan harus menghayatinya. Harus mengindahkan pasal-pasal dalam membuat berita. Kalau kita wartawan profesional harus tahu landasan-landasan etisnya," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya