Berita

Ubedilah Badrun/Net

Politik

Empat Hal Ini Harus Jadi Pertimbangan Jika Jokowi Dan Prabowo Ingin Rekonsiliasi

SELASA, 11 JUNI 2019 | 14:38 WIB | LAPORAN:

Kedua kubu yang berkontestasi dalam Pilpres 2019 harus aktif jika benar-benar menghendaki rekonsiliasi. Sementara saat ini, dorongan rekonsiliasi justru datang dari pihak-pihak yang justru terlibat dalam ketegangan.

Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menjelaskan, secara etimologis adalah perbuatan memulihkan hubungan persahabatan sehingga menjadi seperti keadaan semula. Rekonsiliasi, sebutnya, juga dapat diartikan sebagai perbuatan menyelesaikan perbedaan.

"Ini artinya harus muncul dari kedua belah pihak. Jika ini terjadi sangat mungkin rekonsiliasi dilakukan," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).


Namun demikian, Ubedilah juga menyebut kemungkinan rekonsiliasi yang dimotori pihak ketiga di luar dua kubu yang berserteru. Syaratnya, pihak ketiga ini harus netral atau tokoh bangsa yang tidak terlibat dalam ketegangan politik.

"Problemnya, para tokoh netral yang dahulu tidak ikut-ikutan politik praktis, pada pemilu 2019 kali ini cenderung terjebak politik praktis. Mereka misalnya tampak memberikan dukungan, atau ditarik-tarik oleh kontestan untuk memberikan dukungan. Saat ini kita krisis tokoh bangsa," sesalnya.

Lebih lanjut, Ubedilah pun memberikan setidaknya empat hal yang harus jadi pertimbangan agar proses rekonsiliasi politik antara elite pendukung Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi terwujud.

Pertama, terang Ubedilah, rekonsiliasi harus dilakukan atas dasar kesadaran kedua belah pihak untuk mengutamakan kepentingan nasional. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus benar-benar mengesampingkan kepentingan sepihak masing-masing.

"Kedua, jika tidak datang dari kedua belah pihak, maka hanya bisa dilakukan mediator yaitu para tokoh bangsa yang tidak terjebak dukung-mendukung dalam kontestasi Pilpres 2019," imbuhnya.

Jika tokoh bangsa yang dimaksud tidak ada, Ubedilah menyebut peran maka pihak kampus untuk menjadi alternatif dalam memediasi rekonsiliasi politik sebagai syarat ketiga.

"Sebab, kalangan akademis diharapkan independensinya terjaga. Universitas yang kredibel mungkin bisa dipercaya untuk mengadakan rekonsiliasi," terangnya.

"Keempat, selain mengutamakan kepentingan nasional, isi rekonsiliasi juga harus mewakili kepentingan paling konkret yang menjadi pokok soal kedua belah pihak," lanjut Ubedilah.

Tak kalah penting, isi dokumen rekonsiliasi menurut Ubedilah juga harus memberikan evaluasi terhadap sistem politik yang saat ini dipraktikkan.

"Sebab, sistem itulah yang menjadi penyebab utama dari seluruh hiruk-pikuk ketegangan politik saat ini. Sistem politik yang dibuat rezim legislatif dan eksekutif saat ini," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya